User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:86b3e165b8154656a71ffe8a327ded7d
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 93/PJ.12/1985

                              TENTANG

       PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN 
          PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
                       DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pada umumnya dan wajib 
    pajak pada khususnya tentang hak dan kewajiban perpajakannya, dianggap perlu untuk 
    mempercepat proses pelaksanaan pemeriksaan guna keperluan penetapan pajak yang terhutang dan 
    keperluan-keperluan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
b.  bahwa Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu terselenggaranya kegiatan 
    pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa untuk mempercepat proses pelaksanaan pemeriksaan dipandang perlu untuk melimpahkan 
    wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/MK/6/4/1975;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-406/MK/6/4/1975;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.01/1979;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN 
PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 
ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, 
dilimpahkan kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan 
diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 12 Nopember 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd 

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/86b3e165b8154656a71ffe8a327ded7d.txt · Last modified: (external edit)