peraturan:0tkbpera:86a1793f65aeef4aeef4b479fc9b2bca
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 31/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2316/KM.5/1999 tanggal 2 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT XYZ 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2414/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT ABC 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X.-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2391/KM.5/1999 Tanggal 10 Desember 1999 
    tentang Pemberian Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha pada 
    Gudang Berikat (PPGB) kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan 
    Peruntukan Industri, Jalan A, Karawang, Jawa Barat;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2321/KM.5/1999 Tanggal 3 Desember 1999 
    tentang Pemberian Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha pada 
    Gudang Berikat (PPGB) kepada PT STU (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Cikarang 
    Industrial Estate, Jalan B Blok X No. X, Bekasi, Jawa Barat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/86a1793f65aeef4aeef4b479fc9b2bca.txt · Last modified: (external edit)