peraturan:0tkbpera:869b61d6a909d51d982bae4dfd341f0a
3 April 1995
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 173/MK.04/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi
sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.
2. Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-undang yang lama ke Undang-undang yang baru,
kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang akan ditetapkan oleh Saudara
Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/869b61d6a909d51d982bae4dfd341f0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1