peraturan:0tkbpera:868b7df964b1af24c8c0a9e43a330c6a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.24/1996

                        TENTANG

   PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-72/PJ.1/1996 TANGGAL 5 JULI 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, 
Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus mengenai 
Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Laporan Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lampiran 2 dalam 
    KEP-1165/PJ.24/1993) yang semula berjumlah 72 jenis laporan telah disederhanakan menjadi 20 jenis 
    laporan.

2.  Laporan Perkembangan PKP untuk Jenis Usaha Industri (KPL.KPP.5.1.1), Perdagangan (KPL.KPP.5.1.2), 
    dan Jasa (KPL.KPP.5.1.3) digabung menjadi Laporan Perkembangan PKP yang meliputi Jenis Usaha 
    Industri, Perdagangan dan Jasa (KPL.KPP.5.1-96 dan KPL.KW.5.1-96).

3.  Laporan Kepatuhan PKP untuk Jenis Usaha Industri (KPL.KPP.5.2.1), Perdagangan (KPL.KPP.5.2.2), 
    dan Jasa (KPL.KPP.5.2.3) digabung menjadi Laporan Kepatuhan PKP yang meliputi Jenis Usaha 
    Industri, Perdagangan dan Jasa (KPL.KPP.5.2-96 dan KP.KW.5.2-96).

4.  Laporan Penerimaan PPN/PPn BM untuk Jenis Usaha Industri (KPL.KPP.5.3.1), Perdagangan 
    (KPL.KPP.5.3.2), dan Jasa (KPL.KPP.5.3.3) digabung menjadi Laporan Penerimaan PPN/PPn BM yang 
    meliputi Jenis Usaha Industri, Perdagangan dan Jasa (KPL.KPP.5.3-96 dan KPL.KW.5.3-96).

5.  Laporan Permohonan Restitusi PPN (KPL.KPP.5.4 dan KPL.KW.5.4) dan Laporan Permohonan Restitusi 
    PPn.BM (KPL.KPP.5.5 dan KPL.KW.5.5) digabung menjadi Laporan Permohonan Restitusi PPN dan PPn 
    BM (KPL.KPP.5.4-96 dan KPL.KW.5.4-96).

6.  Laporan Ketetapan PPN dan PPn BM untuk KPP dan Kanwil DJP berubah kode formulir dari 
    KPL.KPP.5.6 dan KPL.KW.5.6 menjadi KPL.KPP.5.5-96 dan KPL.KW.5.5-96).

7.  Laporan Penyelesaian Permohonan Keberatan PPN dan PPn BM untuk KPP dan Kanwil DJP berubah 
    kode formulir dari KPL.KPP.5.7 dan KPL.KW.5.7 menjadi KPL.KPP.5.6-96 dan KPL.KW.5.6-96).

8.  Laporan Penyelesaian Permohonan Banding PPN/PPn BM untuk KPP dan Kanwil DJP berubah kode 
    formulir dari KPL.KPP.5.8 dan KPL.KW.5.8 menjadi KPL.KPP.5.7-96 dan KPL.KW.5.7-96.

9.  Laporan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan PPN/PPn BM (KPL.KPP.9.9) telah dihapus.

10. Laporan Hasil Penjualan Benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL untuk KPP dan Kanwil 
    DJP berubah kode formulir dari KPL.KPP.5.10 dan KPL.KW.5.10 menjadi KPL.KPP.5.8-96 dan 
    KPL.KW.5.8-96.

11. Laporan Penggunaan Mesin Teraan Meterai untuk KPP berubah kode formulir dari KPL.KPP.5.11 
    menjadi KPL.KPP.5.9-96.

12. Daftar 50 PKP Besar Tetap untuk KPP berubah kode formulir dari KPL.KPP.5.12 menjadi 
    KPL.KPP.5.10-96.

13. Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan dan Badan-Badan Tertentu 
    untuk KPP berubah kode formulir dari KPL.KPP.5.13 menjadi KPL.KPP.5.11-96.

14. Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah untuk KPP berubah kode 
    formulir dari KPL.KPP.5.14 menjadi KPL.KPP.5.12-96.

15. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku untuk pelaporan jenis usaha Industri, Perdagangan 
    dan Jasa adalah seperti pada lampiran Keputusan ini, dengan mengacu pada Klasifikasi Lapangan 
    Usaha Wajib Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 
    14 Desember 1993.

16. Masa laporan adalah triwulanan.

17. Laporan dibuat dan dikirim secara berjenjang oleh KPP ke KANWIL, dan dari KANWIL ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktur PPN & PTLL.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/868b7df964b1af24c8c0a9e43a330c6a.txt · Last modified: (external edit)