peraturan:0tkbpera:8677065f187e98d8beacdc700e49f6ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 277/PJ.313/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 15 Desember
2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Nota Dinas tersebut dikemukakan bahwa Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta mohon untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas
pemasukan barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson, dengan pertimbangan
barang tersebut akan digunakan untuk memenuhi keperluan operasional dan patroli Dinas
Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
2. PAJAK PENGHASILAN
a. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa:
1) Ayat (1) huruf b angka 10, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai antara lain barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
2) Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/1984 tanggal
8 Pebruari 1984 tentang Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor jo. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.24/1984, diatur antara lain bahwa apabila importir
yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden dari instansi Pemerintah atau
badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka kepada importir tersebut dapat
diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor dengan keharusan membayar lunas terlebih dahulu PPh
Pasal 25 atas "handling fee" yang diterima atau diperoleh dari instansi Pemerintah atau badan
lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Tarif PPh yang diterapkan
adalah 15% x "handling fee".
3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. Pasal 2 ayat (3) huruf j, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. PAJAK PENGHASILAN
Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson yang dilakukan
oleh dan semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tidak terutang PPh dan
tidak dipungut PPh Pasal 22, karena Pemda DKI Jakarta bukan Subjek Pajak. Namun, dalam
hal Pemda DKI Jakarta menunjuk importir lain sebagai handling importir, maka importir lain
tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari
handling fee yang diterimanya;
b. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson oleh dan
semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tersebut tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Yang dimaksud dengan "semata-mata untuk kepentingan umum" adalah barang tersebut
menjadi aset Pemda DKI Jakarta dan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas
operasional Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Demikian disampaikan agar Bapak maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8677065f187e98d8beacdc700e49f6ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1