peraturan:0tkbpera:865dfbde8a344b44095495f3591f7407
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Desember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 337/PJ/2002
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN
YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B 196/Menko/Kesra/IX/
2002 tanggal 18 Nopember 2002 perihal Pengaturan Hari Libur dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B 196/Menko/Kesra/IX/
2002 tanggal 18 Nopember 2002 perihal Pengaturan Hari Libur diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin dan Selasa tanggal 9 dan 10 Desember 2002 telah ditetapkan sebagai cuti bersama
dan berlaku bagi PNS dan Karyawan Swasta.
b. Cuti bersama tidak merupakan hari libur nasional.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak,
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau
Penundaan Pembayaran Pajak diatur sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 1 ayat 1 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 harus disetor paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Dalam Pasal 1 ayat 2 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan
Pasal 26 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah
bulan saat terutangnya pajak.
c. Dalam Pasal 2 ditentukan bahwa dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
d. Dalam Pasal 1 ayat 8 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya
dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lambat tanggal
10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
3. Mengingat tanggal 10 Desember 2002, meskipun tidak merupakan hari libur nasional, diberlakukan
sebagai cuti bersama maka kegiatan operasional bank-bank persepsi umumnya akan sama dengan
keadaan pada hari libur.
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9,
10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian
Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 Nopember 2002
sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK/04/2002 tanggal 22 Desember
2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/865dfbde8a344b44095495f3591f7407.txt · Last modified: (external edit)