peraturan:0tkbpera:865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 134/PJ.32/1999

                            TENTANG

         FASILITAS PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka tindak lanjut pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana Saudara telah mengetahui, sampai dengan saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 (lima 
    belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) masing-masing dengan Keputusan 
    Presiden yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut di bidang perpajakan dari Keputusan Presiden 
    tersebut telah diterbitkan pula peraturan pelaksanaannya masing-masing untuk setiap KAPET dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan dan kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu 
    pada Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang KAPET sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

2.  Dalam masing-masing Keputusan Presiden mengenai KAPET tersebut yang kemudian diatur lebih 
    lanjut dalam masing-masing Keputusan Menteri Keuangan dan ditegaskan pelaksanaannya dalam 
    masing-masing Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, ketentuan perpajakannya sebagai berikut :

    a.  Pajak Penghasilan (PPh)
        Bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai 
        berikut :
        1)  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, 
            bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi.
        2)  Penyusutan/amortisasi yang dipercepat.
        3)  Kompensasi kerugian paling lama 10 tahun.
        4)  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang 
            seharusnya dibayar.
        5)  Pengurangan biaya produksi berupa natura yang diterima karyawan, dan biaya 
            pembangunan/pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
        Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari 
        Badan Pengelola diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
        1)  Pembelian dalam negeri/impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha 
            di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
        2)  Impor Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut.
        3)  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu 
            oleh Pengusaha di luar KAPET kepada Pengusaha untuk diolah lebih lanjut.
        4)  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET atau oleh Pengusaha di KAPET lain 
            kepada Pengusaha di KAPET tersebut.
        5)  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Kawasan Berikat 
            atau oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia 
            lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET tersebut.
        6)  Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar 
            Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di kAPET tersebut.
        7)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun 
            dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Barang Kena Pajak 
            tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
            yang dilakukan di KAPET tersebut.
        8)  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET 
            sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha yang dilakukan di KAPET tersebut.

3.  Dari ketentuan mengenai fasilitas perpajakan (PPh dan PPN/PPnBM) tersebut dapat diketahui bahwa 
    faktor-faktor yang harus dipenuhi Pengusaha untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah :
    a.  Berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET.
    b.  Telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan.
    c.  Untuk fasilitas PPN/PPnBM
        1)  Dalam hal Barang Kena Pajak adalah :
            -   barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan 
                kegiatan usaha di KAPET.
            -   barang lainnya adalah untuk diolah lebih lanjut di KAPET.
        2)  Dalam hal Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.
        3)  Dalam hal Jasa Kena Pajak adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha yang dilakukan di KAPET.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut maka :

    a.  Apabila suatu perusahaan berdomisili di KAPET dan melakukan kegiatan usaha di KAPET serta 
        memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET maka dapat diberikan fasilitas perpajakan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas.

    b.  Walaupun perusahaan berdomisili di KAPET namun kegiatan usaha dilakukan di luar KAPET 
        maka tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan demikian pengusaha yang 
        sekedar hanya memindahkan kantornya ke KAPET atau membuka cabang di KAPET tetapi 
        melakukan kegiatan usaha di luar KAPET, tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan 
        fasilitas perpajakan tersebut.

    c.  Walaupun perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a di atas, 
        untuk Barang Kena Pajak hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM apabila diolah lebih 
        lanjut, sehingga dalam hal ini hanya menyangkut PKP produsen. Dengan demikian walaupun 
        pengusaha berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET serta telah mendapat ijin Badan 
        Pengelola namun pengusaha tersebut bukan Pengusaha produsen maka tetap akan dikenakan 
        PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu pengusaha tersebut hanya dapat 
        diberikan fasilitas dibidang PPh sebagaimana dirinci pada butir 2 huruf a di atas.

    d.  Dalam hal Jasa Kena Pajak, perlu diperhatikan bahwa yang diberikan fasilitas PPN/PPnBM 
        tidak dipungut adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan di KAPET (penerima jasa) 
        sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha tersebut tidak dipungut PPN 
        oleh pihak yang memberikan jasa sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan Pengusaha tersebut di KAPET sebagaimana 
        dimaksud pada butir 2 huruf b angka 6) dan 7) di atas. Dengan demikian apabila Pengusaha 
        di KAPET melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di luar KAPET maka 
        atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

    e.  Mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha di KAPET harus 
        memenuhi persyaratan bahwa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET yang bersangkutan. 
        Dengan demikian walaupun Pengusaha tersebut memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak 
        Berwujud tersebut di KAPET namun bukan dalam bidang kegiatan usahanya maka tetap 
        dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula walaupun pemanfaatan 
        Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut digunakan dalam rangka kegiatan usahanya 
        namun dimanfaatkan di luar KAPET yang bersangkutan, dalam hal ini juga tetap terutang PPN 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Perlu kami sampaikan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi wewenang 
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu :
    a.  kewajiban pemotongan PPh karyawan (PPh Pasal 21);
    b.  kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26 selain dividen;
    c.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
    d.  Bea Meterai (BM);
    e.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

    tetap wajib dilaksanakan dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
    bersangkutan.

6.  Akhirnya perlu disampaikan bahwa IMF dalam rekomendasinya Maret 1999 antara lain 
    merekomendasikan mencabut fasilitas "zero rated" untuk KAPET atau membatasi fasilitas tersebut 
    hanya untuk "bonded zone" yang ada di dalam wilayah KAPET. Pada hemat kami rekomendasi 
    tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah sebagaimana mestinya karena dengan demikian 
    pemberian fasilitas perpajakan dimaksud mempunyai landasan hukum yang kuat.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347.txt · Last modified: (external edit)