peraturan:0tkbpera:865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 134/PJ.32/1999
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka tindak lanjut pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana Saudara telah mengetahui, sampai dengan saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 (lima
belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) masing-masing dengan Keputusan
Presiden yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut di bidang perpajakan dari Keputusan Presiden
tersebut telah diterbitkan pula peraturan pelaksanaannya masing-masing untuk setiap KAPET dengan
Keputusan Menteri Keuangan dan kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu
pada Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang KAPET sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
2. Dalam masing-masing Keputusan Presiden mengenai KAPET tersebut yang kemudian diatur lebih
lanjut dalam masing-masing Keputusan Menteri Keuangan dan ditegaskan pelaksanaannya dalam
masing-masing Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, ketentuan perpajakannya sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET yang telah
mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai
berikut :
1) Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain,
bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi.
2) Penyusutan/amortisasi yang dipercepat.
3) Kompensasi kerugian paling lama 10 tahun.
4) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang
seharusnya dibayar.
5) Pengurangan biaya produksi berupa natura yang diterima karyawan, dan biaya
pembangunan/pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari
Badan Pengelola diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
1) Pembelian dalam negeri/impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha
di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
2) Impor Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut.
3) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu
oleh Pengusaha di luar KAPET kepada Pengusaha untuk diolah lebih lanjut.
4) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET atau oleh Pengusaha di KAPET lain
kepada Pengusaha di KAPET tersebut.
5) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Kawasan Berikat
atau oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia
lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET tersebut.
6) Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar
Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di kAPET tersebut.
7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun
dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Barang Kena Pajak
tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yang dilakukan di KAPET tersebut.
8) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET tersebut.
3. Dari ketentuan mengenai fasilitas perpajakan (PPh dan PPN/PPnBM) tersebut dapat diketahui bahwa
faktor-faktor yang harus dipenuhi Pengusaha untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah :
a. Berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET.
b. Telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan.
c. Untuk fasilitas PPN/PPnBM
1) Dalam hal Barang Kena Pajak adalah :
- barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha di KAPET.
- barang lainnya adalah untuk diolah lebih lanjut di KAPET.
2) Dalam hal Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.
3) Dalam hal Jasa Kena Pajak adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut maka :
a. Apabila suatu perusahaan berdomisili di KAPET dan melakukan kegiatan usaha di KAPET serta
memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET maka dapat diberikan fasilitas perpajakan
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas.
b. Walaupun perusahaan berdomisili di KAPET namun kegiatan usaha dilakukan di luar KAPET
maka tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan demikian pengusaha yang
sekedar hanya memindahkan kantornya ke KAPET atau membuka cabang di KAPET tetapi
melakukan kegiatan usaha di luar KAPET, tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan
fasilitas perpajakan tersebut.
c. Walaupun perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a di atas,
untuk Barang Kena Pajak hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM apabila diolah lebih
lanjut, sehingga dalam hal ini hanya menyangkut PKP produsen. Dengan demikian walaupun
pengusaha berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET serta telah mendapat ijin Badan
Pengelola namun pengusaha tersebut bukan Pengusaha produsen maka tetap akan dikenakan
PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu pengusaha tersebut hanya dapat
diberikan fasilitas dibidang PPh sebagaimana dirinci pada butir 2 huruf a di atas.
d. Dalam hal Jasa Kena Pajak, perlu diperhatikan bahwa yang diberikan fasilitas PPN/PPnBM
tidak dipungut adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan di KAPET (penerima jasa)
sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha tersebut tidak dipungut PPN
oleh pihak yang memberikan jasa sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan Pengusaha tersebut di KAPET sebagaimana
dimaksud pada butir 2 huruf b angka 6) dan 7) di atas. Dengan demikian apabila Pengusaha
di KAPET melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di luar KAPET maka
atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha di KAPET harus
memenuhi persyaratan bahwa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET yang bersangkutan.
Dengan demikian walaupun Pengusaha tersebut memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tersebut di KAPET namun bukan dalam bidang kegiatan usahanya maka tetap
dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula walaupun pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut digunakan dalam rangka kegiatan usahanya
namun dimanfaatkan di luar KAPET yang bersangkutan, dalam hal ini juga tetap terutang PPN
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Perlu kami sampaikan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi wewenang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu :
a. kewajiban pemotongan PPh karyawan (PPh Pasal 21);
b. kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26 selain dividen;
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
d. Bea Meterai (BM);
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
tetap wajib dilaksanakan dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan.
6. Akhirnya perlu disampaikan bahwa IMF dalam rekomendasinya Maret 1999 antara lain
merekomendasikan mencabut fasilitas "zero rated" untuk KAPET atau membatasi fasilitas tersebut
hanya untuk "bonded zone" yang ada di dalam wilayah KAPET. Pada hemat kami rekomendasi
tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah sebagaimana mestinya karena dengan demikian
pemberian fasilitas perpajakan dimaksud mempunyai landasan hukum yang kuat.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347.txt · Last modified: by 127.0.0.1