peraturan:0tkbpera:865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 134/PJ.32/1999 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka tindak lanjut pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara telah mengetahui, sampai dengan saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) masing-masing dengan Keputusan Presiden yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut di bidang perpajakan dari Keputusan Presiden tersebut telah diterbitkan pula peraturan pelaksanaannya masing-masing untuk setiap KAPET dengan Keputusan Menteri Keuangan dan kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang KAPET sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. 2. Dalam masing-masing Keputusan Presiden mengenai KAPET tersebut yang kemudian diatur lebih lanjut dalam masing-masing Keputusan Menteri Keuangan dan ditegaskan pelaksanaannya dalam masing-masing Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, ketentuan perpajakannya sebagai berikut : a. Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut : 1) Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. 2) Penyusutan/amortisasi yang dipercepat. 3) Kompensasi kerugian paling lama 10 tahun. 4) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar. 5) Pengurangan biaya produksi berupa natura yang diterima karyawan, dan biaya pembangunan/pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas : 1) Pembelian dalam negeri/impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. 2) Impor Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut. 3) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET kepada Pengusaha untuk diolah lebih lanjut. 4) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET tersebut. 5) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET tersebut. 6) Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di kAPET tersebut. 7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Barang Kena Pajak tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut. 8) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut. 3. Dari ketentuan mengenai fasilitas perpajakan (PPh dan PPN/PPnBM) tersebut dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang harus dipenuhi Pengusaha untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah : a. Berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET. b. Telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan. c. Untuk fasilitas PPN/PPnBM 1) Dalam hal Barang Kena Pajak adalah : - barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha di KAPET. - barang lainnya adalah untuk diolah lebih lanjut di KAPET. 2) Dalam hal Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET. 3) Dalam hal Jasa Kena Pajak adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut maka : a. Apabila suatu perusahaan berdomisili di KAPET dan melakukan kegiatan usaha di KAPET serta memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET maka dapat diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas. b. Walaupun perusahaan berdomisili di KAPET namun kegiatan usaha dilakukan di luar KAPET maka tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan demikian pengusaha yang sekedar hanya memindahkan kantornya ke KAPET atau membuka cabang di KAPET tetapi melakukan kegiatan usaha di luar KAPET, tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut. c. Walaupun perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a di atas, untuk Barang Kena Pajak hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM apabila diolah lebih lanjut, sehingga dalam hal ini hanya menyangkut PKP produsen. Dengan demikian walaupun pengusaha berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET serta telah mendapat ijin Badan Pengelola namun pengusaha tersebut bukan Pengusaha produsen maka tetap akan dikenakan PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu pengusaha tersebut hanya dapat diberikan fasilitas dibidang PPh sebagaimana dirinci pada butir 2 huruf a di atas. d. Dalam hal Jasa Kena Pajak, perlu diperhatikan bahwa yang diberikan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan di KAPET (penerima jasa) sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha tersebut tidak dipungut PPN oleh pihak yang memberikan jasa sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan Pengusaha tersebut di KAPET sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b angka 6) dan 7) di atas. Dengan demikian apabila Pengusaha di KAPET melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di luar KAPET maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. e. Mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha di KAPET harus memenuhi persyaratan bahwa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET yang bersangkutan. Dengan demikian walaupun Pengusaha tersebut memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut di KAPET namun bukan dalam bidang kegiatan usahanya maka tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula walaupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut digunakan dalam rangka kegiatan usahanya namun dimanfaatkan di luar KAPET yang bersangkutan, dalam hal ini juga tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Perlu kami sampaikan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu : a. kewajiban pemotongan PPh karyawan (PPh Pasal 21); b. kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26 selain dividen; c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); d. Bea Meterai (BM); e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetap wajib dilaksanakan dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. 6. Akhirnya perlu disampaikan bahwa IMF dalam rekomendasinya Maret 1999 antara lain merekomendasikan mencabut fasilitas "zero rated" untuk KAPET atau membatasi fasilitas tersebut hanya untuk "bonded zone" yang ada di dalam wilayah KAPET. Pada hemat kami rekomendasi tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah sebagaimana mestinya karena dengan demikian pemberian fasilitas perpajakan dimaksud mempunyai landasan hukum yang kuat. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/865bf46435bd84fa5d89f64cf3ba7347.txt · Last modified: (external edit)