peraturan:0tkbpera:8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 07/PJ.313/2000
TENTANG
KONFIRMASI PERATURAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Nopember 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. XYZ akan merencanakan membuat suatu program berupa penyisihan dana perusahaan
yang akan dialokasikan kepada karyawan. Sejalan dengan hal tersebut di atas pada saat
pelaksanaan pembayaran dana dari perusahaan (PT. XYZ)kepada yayasan akan dipotong PPh
Pasal 21 final atas nilai pesangon karyawan.
b. Pada saat pembayaran dari pihak yayasan/badan keuangan investasi kepada karyawan tidak
dilakukan lagi pemotongan PPh Pasal 21, oleh karena PPh Pasal 21 telah dipotong pada saat
pengalihan pembayaran dari pemberi kerja kepada yayasan/badan investasi keuangan
tersebut sehingga nilai pesangon tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pada tahun
berjalan dikeluarkannya nilai pesangon.
c. Dari uraian di atas Saudara minta penjelasan tentang peraturan perpajakan tentang rencana
program yang akan Saudara lakukan.
2. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, wajib dilakukan pemotongan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999
antara lain diatur bahwa :
a. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada yayasan dana
tabungan pesangon tenaga kerja, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang
pesangon, sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan sebaliknya
pada saat yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada
karyawan maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan oleh karena telah dipotong pada
saat pengalihan tanggung jawab kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja.
b. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh
yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang
terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon kepada Yayasan Dana
Tabungan Pesangon Tenaga Kerja, karyawan dianggap telah menerima pesangon sehingga
pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Surat
Edaran Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999. Sedangkan pada saat Yayasan
Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja membayarkan pesangon kepada karyawan, Yayasan
tidak lagi melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
b. Pesangon yang telah dialihkan tanggung jawabnya kepada Yayasan Dana Tabungan Pesangon
Tenaga Kerja dapat dibiayakan oleh perusahaan pada tahun dialihkannya tanggung jawab
pembayaran pensiun tersebut sebesar nilai pesangon tersebut.
c. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh
yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang
terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto.
Demikian agar dapat dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7.txt · Last modified: by 127.0.0.1