User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 07/PJ.313/2000

                             TENTANG

                KONFIRMASI PERATURAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Nopember 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ akan merencanakan membuat suatu program berupa penyisihan dana perusahaan 
        yang akan dialokasikan kepada karyawan. Sejalan dengan hal tersebut di atas pada saat 
        pelaksanaan pembayaran dana dari perusahaan (PT. XYZ)kepada yayasan akan dipotong PPh 
        Pasal 21 final atas nilai pesangon karyawan.

    b.  Pada saat pembayaran dari pihak yayasan/badan keuangan investasi kepada karyawan tidak 
        dilakukan lagi pemotongan PPh Pasal 21, oleh karena PPh Pasal 21 telah dipotong pada saat 
        pengalihan pembayaran dari pemberi kerja kepada yayasan/badan investasi keuangan 
        tersebut sehingga nilai pesangon tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pada tahun 
        berjalan dikeluarkannya nilai pesangon.

    c.  Dari uraian di atas Saudara minta penjelasan tentang peraturan perpajakan tentang rencana 
        program yang akan Saudara lakukan.

2.  Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pemotongan, 
    penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam 
    negeri, wajib dilakukan pemotongan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang 
    pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999 
    antara lain diatur bahwa :
    a.  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada yayasan dana 
        tabungan pesangon tenaga kerja, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang 
        pesangon, sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan sebaliknya 
        pada saat yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada 
        karyawan maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan oleh karena telah dipotong pada 
        saat pengalihan tanggung jawab kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja.
    b.  Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh 
        yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang 
        terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon kepada Yayasan Dana 
        Tabungan Pesangon Tenaga Kerja, karyawan dianggap telah menerima pesangon sehingga 
        pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Surat 
        Edaran Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999. Sedangkan pada saat Yayasan 
        Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja membayarkan pesangon kepada karyawan, Yayasan 
        tidak lagi melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    b.  Pesangon yang telah dialihkan tanggung jawabnya kepada Yayasan Dana Tabungan Pesangon 
        Tenaga Kerja dapat dibiayakan oleh perusahaan pada tahun dialihkannya tanggung jawab 
        pembayaran pensiun tersebut sebesar nilai pesangon tersebut.
    c.  Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh 
        yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang 
        terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto.

Demikian agar dapat dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7.txt · Last modified: (external edit)