peraturan:0tkbpera:8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.313/2000 TENTANG KONFIRMASI PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Nopember 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. XYZ akan merencanakan membuat suatu program berupa penyisihan dana perusahaan yang akan dialokasikan kepada karyawan. Sejalan dengan hal tersebut di atas pada saat pelaksanaan pembayaran dana dari perusahaan (PT. XYZ)kepada yayasan akan dipotong PPh Pasal 21 final atas nilai pesangon karyawan. b. Pada saat pembayaran dari pihak yayasan/badan keuangan investasi kepada karyawan tidak dilakukan lagi pemotongan PPh Pasal 21, oleh karena PPh Pasal 21 telah dipotong pada saat pengalihan pembayaran dari pemberi kerja kepada yayasan/badan investasi keuangan tersebut sehingga nilai pesangon tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pada tahun berjalan dikeluarkannya nilai pesangon. c. Dari uraian di atas Saudara minta penjelasan tentang peraturan perpajakan tentang rencana program yang akan Saudara lakukan. 2. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan pemotongan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999 antara lain diatur bahwa : a. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon, sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan sebaliknya pada saat yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan oleh karena telah dipotong pada saat pengalihan tanggung jawab kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja. b. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon kepada Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja, karyawan dianggap telah menerima pesangon sehingga pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Surat Edaran Nomor : SE-37/PJ.43/1999 tanggal 31 Agustus 1999. Sedangkan pada saat Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja membayarkan pesangon kepada karyawan, Yayasan tidak lagi melakukan pemotongan PPh Pasal 21. b. Pesangon yang telah dialihkan tanggung jawabnya kepada Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja dapat dibiayakan oleh perusahaan pada tahun dialihkannya tanggung jawab pembayaran pensiun tersebut sebesar nilai pesangon tersebut. c. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto. Demikian agar dapat dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8643c8e2107ba86c47371e037059c4b7.txt · Last modified: (external edit)