peraturan:0tkbpera:8640ff6ca914c9855203ac93e4c05119
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.6/2004
TENTANG
PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal
13 Oktober 2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor
519/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan sambil menunggu petunjuk
lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2005 tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
peraturan/0tkbpera/8640ff6ca914c9855203ac93e4c05119.txt · Last modified: by 127.0.0.1