peraturan:0tkbpera:8620005ac78d8257435d490058c643dd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2441/PJ.51/1994
TENTANG
SURAT KETERANGAN PENGURANGAN TAGIHAN PIHAK KE-III BERKENAAN
DENGAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Juni 1994 dan Nomor : XXX tanggal
9 Agustus 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan perjanjian kontrak pembangunan perluasan Hotel XYZ Surabaya antara ABC/PT. PQR
dengan PT. STU telah disepakati bahwa nilai kontrak sudah termasuk PPN dan dalam nilai kontrak
tersebut terkait juga nilai dari beberapa barang modal yang harus diimpor.
2. Oleh karena atas barang modal yang diimpor :
- semua dokumen impor atas nama PT. PQR dan bukan atas nama ABC/PT.PQR, sehingga
barang modal tersebut adalah milik PT. STU,
- PT. STU yang pelaksanaan impornya melalui PT. STU, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 atas impor barang modal tersebut
telah diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM oleh Direktur Jenderal Pajak,
maka berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran PPN oleh PT. STU kepada PT. ABC/PT PQR
seharusnya adalah 10% x seluruh nilai kontrak (10% x US$ 50,561,286 = US$ 5,056,129) akan tetapi
mengingat bahwa barang modal untuk perhotelan milik PT. STU dan pelaksanaan impor juga
dilaksanakan oleh PT. STU, maka PPN yang harus dibayar kepada ABC/PT. PQR adalah 10% x
seluruh nilai kontrak dikurangi dengan barang modal yang telah diberikan Surat Keterangan
Penundaan (lampiran 1 dan 2).
Sedangkan PPN dan PPn BM yang terutang atas barang modal tetap harus dibayar oleh PT. STU sesuai
dengan batas waktu yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan
PPn BM (terlampir).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8620005ac78d8257435d490058c643dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1