peraturan:0tkbpera:861578d797aeb0634f77aff3f488cca2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Nopember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 325/PJ.311/1991
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, Wajib Pajak
dalam negeri yang membayarkan bunga kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong PPh
sebesar 20% dari jumlah bruto, yang bersifat final.
2. Dalam Keputusan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 1984 tanggal 7 Maret 1984, diatur bahwa
pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk
keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan
resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditur swasta,
ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Atas pembayaran bunga terhadap semua jenis pinjaman luar negeri terutang PPh Pasal 26,
kecuali atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah sesuai Keppres Nomor 16 Tahun 1984
seperti tersebut pada butir 2.
3.2. Apabila pinjaman luar negeri yang diterima oleh Pemerintah R.I kemudian diteruspinjamkan
dalam mata uang rupiah kepada BUMN (two step loan), tidak terutang PPh Pasal 23 atas
bunga pinjaman two step loan tersebut, karena yang menerima bunga adalah Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/861578d797aeb0634f77aff3f488cca2.txt · Last modified: by 127.0.0.1