peraturan:0tkbpera:8613985ec49eb8f757ae6439e879bb2a
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
ÂÂÂ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;
(2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;
(3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;
(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk
melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan
Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen);
b. Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen).
Pasal 2
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan
pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri
sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 71
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Dalam Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa penggunaan hasil penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang
bersangkutan. Oleh karenanya, sebagian besar hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut
diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan demikian penggunaan hasil penerimaan pajak sebagaimana di atas diharapkan akan merangsang
masyarakat di daerah letak obyek pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka, yang
sekaligus mencerminkan sifat kegotong royongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3315
peraturan/0tkbpera/8613985ec49eb8f757ae6439e879bb2a.txt · Last modified: by 127.0.0.1