User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:86098ef82c97fa789a47a8d2e8800794
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 November 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1091/PJ.241/1987

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR A.N. PERUM TAMBANG BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 17 Oktober 1987 No. XXX perihal permohonan pembebasan PPn 
dan PPh Impor, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Keppres No. 29 TAHUN 1986 dan SK Menteri Keuangan No. 620/KMK.04/1986 menyatakan, bahwa 
    Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) sehubungan 
    dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman 
    luar negeri dan hibah ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Dengan demikian atas impor barang untuk keperluan proyek "Expansion of Ombilin Coal Washing 
    Plants" yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri oleh PT. XYZ sebagai kontaktor tidak dapat 
    diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor tapi PPh Pasal 22 Impornya ditanggung Pemerintah.

3.  Tata cara pelaksanaan pembayaran PPh pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah tersebut supaya 
    Saudara laksanakan sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal 
    pajak No.

    SE-52/A/1986
    -----------------   tanggal 6 Agustus 1986.
    SE-46/PJ/1986

4.  Untuk jelasnya, agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/86098ef82c97fa789a47a8d2e8800794.txt · Last modified: (external edit)