peraturan:0tkbpera:85fc37b18c57097425b52fc7afbb6969
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 608/KMK.04/1994
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT
YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dipandang perlu untuk mengubah
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang
Mengeluarkan Surat Paksa;
b. bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 1850);
2. Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994
diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan
pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Pejabat yang
ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/85fc37b18c57097425b52fc7afbb6969.txt · Last modified: by 127.0.0.1