peraturan:0tkbpera:85f66a7cda62391535fa2bd56811b806
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/KMK.05/1996
TENTANG
BUKU CATATAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu
mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN.
Pasal 1
(1) Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk
pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP).
(2) BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku atau formulir; atau
b. rekaman pada media elektronik.
Pasal 2
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a yang berupa:
a. BCP untuk Dokumen Pemberitahuan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
b. BCP untuk Jaminan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
c. BCP untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran
III.
d. BCP untuk Barang yang Dikuasai Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV.
e. BCP untuk Barang yang Menjadi Milik Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
Pasal 3
(1) Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang
bersangkutan.
(2) Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai
berikut:
a. data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dan
b. data baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf.
Pasal 4
Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/85f66a7cda62391535fa2bd56811b806.txt · Last modified: by 127.0.0.1