peraturan:0tkbpera:85f3375756047fba207ce9b85780313b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2523/PJ.531/1996 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara meminta agar kerjasama penelitian mengenai pelatihan/bimbingan pengembangan usaha produksi dan pengolahan di Kawasan SKPC Nangabulik, Kalimantan Tengah, antara Proyek Dukungan Teknis Pembinaan Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi di Jakarta Pusat dengan Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Bogor, dibebaskan dari PPN. 2. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata angggarannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa pembayaran pekerjaan tersebut oleh Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat dimasukkan dalam mata anggarannya, maka PPN tidak terutang dan tidak perlu dipungut. 3.2. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut oleh Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka tetap terutang PPN yang harus dipungut. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/85f3375756047fba207ce9b85780313b.txt · Last modified: (external edit)