peraturan:0tkbpera:85f3375756047fba207ce9b85780313b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2523/PJ.531/1996

                            TENTANG

   PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA
            PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996  perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara meminta agar kerjasama penelitian mengenai pelatihan/bimbingan 
    pengembangan usaha produksi dan pengolahan di Kawasan SKPC Nangabulik, Kalimantan Tengah, 
    antara Proyek Dukungan Teknis Pembinaan Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi di Jakarta Pusat 
    dengan Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Bogor, dibebaskan dari PPN.

2.  Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, 
    penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak 
    dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa 
    memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata angggarannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Sepanjang dapat dibuktikan bahwa pembayaran pekerjaan tersebut oleh Balai Penelitian 
        Tanaman Rempah dan Obat dimasukkan dalam mata anggarannya, maka PPN tidak terutang 
        dan tidak perlu dipungut.

    3.2.    Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut oleh Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat 
        tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka tetap terutang PPN 
        yang harus dipungut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/85f3375756047fba207ce9b85780313b.txt · Last modified: (external edit)