peraturan:0tkbpera:85dfba75bcadb576723264b5986f2ac2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.52/2003 TENTANG PAJAK A.N BUT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 2003 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan Proyek XXX merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang. Namun dalam administrasi keuangan menemui kendala dalam hal perpajakan yaitu: a. BUT ABC telah melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran PPN pada setiap transaksinya. Sedangkan atas proyek hibah dari luar negeri tersebut PPN nya tidak dipungut. Berdasarkan hal tersebut BUT ABC berkeinginan menarik kembali PPN yang telah dibayarkan. b. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2002 KPP Metro menerbitkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa atas Pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh BUT ABC dan pada tanggal 27 Desember 2002 menerbitkan Berita Acara Sita terhadap barang-barang BUT ABC. c. Berkenaan dengan pemberitahuan penyitaan tersebut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) melalui surat Nomor : XXX tanggal 24 Desember 2002 telah meminta agar penyitaan dapat ditunda dan proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek pemerintah yang dokumennya dapat dipersamakan dengan DIP. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal PHKA mohon saran dan pertimbangan guna penyelesaian masalah tersebut. 2. Berdasarkan pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 disebutkan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Berdasarkan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri disebutkan: (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan Hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan Hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 4. Bantuan hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk Project XXX tersebut sampai saat ini belum merupakan proyek pemerintah karena tidak tercantum dalam DIP atau dokumen yang dapat disamakan dengan DIP. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dihubungkan dengan isi surat saudara pada butir 1 dengan ini kami sarankan agar BUT ABC tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang terutang sementara pengajuan keberatan masih dalam proses. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/85dfba75bcadb576723264b5986f2ac2.txt · Last modified: (external edit)