peraturan:0tkbpera:85dfba75bcadb576723264b5986f2ac2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 310/PJ.52/2003

                            TENTANG

                      PAJAK A.N BUT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 2003 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan Proyek XXX merupakan bantuan hibah dari 
    Pemerintah Jepang. Namun dalam administrasi keuangan menemui kendala dalam hal perpajakan 
    yaitu:
    a.  BUT ABC telah melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran PPN pada setiap 
        transaksinya. Sedangkan atas proyek hibah dari luar negeri tersebut PPN nya tidak dipungut. 
        Berdasarkan hal tersebut BUT ABC berkeinginan menarik kembali PPN yang telah dibayarkan.
    b.  Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2002 KPP Metro menerbitkan Berita Acara 
        Pemberitahuan Surat Paksa atas Pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh BUT ABC dan pada 
        tanggal 27 Desember 2002 menerbitkan Berita Acara Sita terhadap barang-barang BUT ABC.
    c.  Berkenaan dengan pemberitahuan penyitaan tersebut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan 
        dan Konservasi Alam (PHKA) melalui surat Nomor : XXX tanggal 24 Desember 2002 telah 
        meminta agar penyitaan dapat ditunda dan proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek 
        pemerintah yang dokumennya dapat dipersamakan dengan DIP.
    Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal PHKA mohon saran dan pertimbangan guna 
    penyelesaian masalah tersebut.

2.  Berdasarkan pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 disebutkan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan 
    pelaksanaan penagihan pajak.

3.  Berdasarkan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    disebutkan:
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 
        1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau 
        JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
        dananya dibiayai dengan Hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 
        1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai 
        dengan Hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
        pemerintah yang dananya dibiayai dengan Hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

4.  Bantuan hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk Project XXX tersebut sampai 
    saat ini belum merupakan proyek pemerintah karena tidak tercantum dalam DIP atau dokumen yang 
    dapat disamakan dengan DIP. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dihubungkan dengan isi surat 
    saudara pada butir 1 dengan ini kami sarankan agar BUT ABC tetap melaksanakan kewajiban 
    pembayaran pajak yang terutang sementara pengajuan keberatan masih dalam proses.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/85dfba75bcadb576723264b5986f2ac2.txt · Last modified: (external edit)