peraturan:0tkbpera:85dca1d270f7f9aef00c9d372f114482
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 772/PJ.322/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanpa nomor
tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada saat menghadiri The Asian Leadership Conference di Korea Selatan, Ibu Megawati
menerima donasi senilai US$ 100,00 berupa obat-obatan dari "Korea International Foundatin
For Health & Development (KIFHAD)" yang nantinya akan diteruskan kepada para korban
Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak
masuk.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 :
a. Pasal angka 9
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah
pabean.
b. Pasal 4 huruf b
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa
atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004
tanggal 30 Desember 2004, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) :
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) :
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena
Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf c :
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
5. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum,
Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian
untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana
alam.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor obat-obatan dari "Korea International
Foundation For Healt & Development (KIFHAD)" untuk para korban Tsunami di Aceh dan Sumatera
Utara, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor obat-obatan tersebut
dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/85dca1d270f7f9aef00c9d372f114482.txt · Last modified: by 127.0.0.1