peraturan:0tkbpera:85c9f9efab89cee90a95cb98f15feacd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 704/PJ.332/2005 TENTANG PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENJUALAN WAJIB PAJAK OLEH TIM BPKP PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat KPP Jakarta Cakung Dua XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal Permintaan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah terhadap Data Transaksi Penjualan dari Wajib Pajak atas nama PT. ABC NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX periode Desember 2004 sampai dengan Juni 2005, Saudara memohon penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. apakah permintaan data Wajib Pajak terkait dapat dipenuhi b. apabila permintaan data tersebut dapat dipenuhi, data apa saja yang dapat diberikan 2. Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain diatur: a. Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (2a), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah: - Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. - pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. c. Pasal 1 ayat (3), bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: - Badan Pemeriksa Keuangan; - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. d. Pasal 1 ayat (4), bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. e. Pasal 2, bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tersebut harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas dan surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan Wajib Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/85c9f9efab89cee90a95cb98f15feacd.txt · Last modified: (external edit)