peraturan:0tkbpera:859b00aec8885efc83d1541b52a1220d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
08 Oktober 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1253/PJ.232/1988
TENTANG
PERMOHONAN PPh PASAL 21 TERPUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pengamatan serta data yang ada pada Kantor pusat maupun pada Kantor
perwakilan PT. XYZ, maka dapat diketahui bahwa administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji
pegawai perusahaan dilaksanakan dikantor pusat perusahaan di Jakarta. PPh Pasal 21 atas gaji para
pegawai tersebut juga telah dipotong dan disetorkan di Jakarta.
2. Bahwa para Kepala Inspeksi Pajak setempat dimana terdapat kantor perwakilan PT. XYZ dalam
suratnya menyatakan tidak keberatan apabila pemotongan serta pembayaran PPh Pasal 21 atas
penghasilan para pegawai pada kantor perwakilan tersebut dilaksanakan dikantor pusat perusahaan
di Jakarta.
3. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan mengingat penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2,
bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan serta
pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat dikantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat kami setujui.
Demikian jawaban kami untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
WAHONO
peraturan/0tkbpera/859b00aec8885efc83d1541b52a1220d.txt · Last modified: by 127.0.0.1