peraturan:0tkbpera:859b00aec8885efc83d1541b52a1220d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               08 Oktober 1988      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1253/PJ.232/1988

                            TENTANG

                PERMOHONAN PPh PASAL 21 TERPUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut :

1.  Berdasarkan hasil pengamatan serta data yang ada pada Kantor pusat maupun pada Kantor 
    perwakilan PT. XYZ, maka dapat diketahui bahwa administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji 
    pegawai perusahaan dilaksanakan dikantor pusat perusahaan di Jakarta. PPh Pasal 21 atas gaji para 
    pegawai tersebut juga telah dipotong dan disetorkan di Jakarta.

2.  Bahwa para Kepala Inspeksi Pajak setempat dimana terdapat kantor perwakilan PT. XYZ dalam 
    suratnya menyatakan tidak keberatan apabila pemotongan serta pembayaran PPh Pasal 21 atas 
    penghasilan para pegawai pada kantor perwakilan tersebut dilaksanakan dikantor pusat perusahaan 
    di Jakarta.

3.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan mengingat penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2, 
    bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan serta 
    pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat dikantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat kami setujui.

Demikian jawaban kami untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG 

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/859b00aec8885efc83d1541b52a1220d.txt · Last modified: (external edit)