peraturan:0tkbpera:859555c74e9afd45ab771c615c1e49a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 298/PJ.43/2003
TENTANG
PENEGASAN PENUNJUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal
7 Juli 2001 mengenai:
1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian dan
perikanan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud.
b. Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan Saudara yang bergerak di bidang industri
sektor perhutanan (Industri Bingkai Foto/Frame) sampai saat ini belum mempunyai
penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, atas permasalahan tersebut
Saudara mempertanyakan:
1) Bilamana belum ditunjuk apa boleh memungut PPh Pasal 22? dan
2) Kapan perusahaan bisa mulai memungut PPh Pasal 22?
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor
Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan
Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai
berikut:
a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha
industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
c. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut adalah sebesar
0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
d. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan
dipungut pada saat pembelian.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa hal-hal sebagai berikut:
a. Agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, PT ABC harus ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan Surat Keputusan Penunjukan atas Usaha
Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. Sepanjang PT ABC belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
bahan untuk keperluan industri atau eksportir dari pedagang pengumpul oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dimana PT ABC terdaftar, maka belum ada kewajiban PT ABC untuk
melakukan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/859555c74e9afd45ab771c615c1e49a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1