peraturan:0tkbpera:858e47701162578e5e627cd93ab0938a
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 99/BC/2006
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang
kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani
Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006
tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3669);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada
Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK
MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenagan untuk menandatangani Keputusan atas nama
Menteri Keuangan dan/atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir
Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/858e47701162578e5e627cd93ab0938a.txt · Last modified: by 127.0.0.1