peraturan:0tkbpera:857c41bc36ba2d1be4e16d321e3f15b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.32/1998
TENTANG
PROSES RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR
DAN PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT EX. KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal pada pokok surat, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :
a. PT XYZ bergerak dalam bidang industri refraktori yang melakukan penyerahan ekspor dan/
atau penyerahan kepada Pemungut PPN ex. Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sehingga sesuai
ketentuan dapat memperoleh restitusi setiap Masa Pajak.
b. Saudara mohon penegasan apakah proses restitusi Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember sehubungan dengan ekspor dan/atau penyerahan BKP kepada Pemungut tersebut
dapat diambil seluruhnya dan dilakukan sekaligus diakhir tahun buku (bulan Desember) atau
terbatas pada jumlah tertentu.
2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang
dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) yang disebabkan
oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP nya sudah dilampirkan pada SPT
Masa PPN, dikembalikan dengan batas maksimum 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan
kepada Pemungut PPN dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan
Pajak Masukan diterima secara lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa sisa kelebihan Pajak Masukan
pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) setelah dikurangi dengan jumlah
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, dapat dikembalikan seluruhnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian Pajak Masukan diterima secara
lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Sederhana
Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan
mengizinkan.
4. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa apabila kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya
penyerahan kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya
penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun
SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan seluruhnya, namun SSP
tersebut tetap harus disampaikan oleh PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun
buku. Apabila dalam jangka waktu tersebut SSP tidak dapat disampaikan oleh PKP, maka restitusi
yang telah diberikan yang SSP nya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika PKP
tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang bersangkutan telah
mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Restitusi PPN pada Masa Pajak akhir tahun buku (bulan Desember) dapat diberikan dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan restitusi diajukan secara lengkap dengan
jumlah maksimum sebesar 7% dari nilai ekspor atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN
setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Apabila setelah diberikan restitusi sebagaimana tersebut pada butir 5 huruf a di atas masih
terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat
direstitusi seluruhnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah permohonan restitusi
diajukan secara lengkap setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau
Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor
Wilayah mengizinkan.
c. Kelebihan Pajak Masukan yang dapat direstitusi seluruhnya sebagaimana dimaksud pada butir
5 huruf b di atas yang disebabkan karena adanya penyerahan kepada Pemungut PPN, tetap
dapat dikembalikan walaupun SSP nya belum dilampirkan seluruhnya. Namun dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku PKP harus menyampaikan SSP tersebut, dan
apabila dalam jangka waktu tersebut tidak disampaikan maka restitusi yang telah diberikan
ditagih kembali kecuali jika PKP tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang
bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/857c41bc36ba2d1be4e16d321e3f15b7.txt · Last modified: by 127.0.0.1