peraturan:0tkbpera:8576a5108a045a711b0927e2408d4b34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.1/UP.90/1990
TENTANG
PENGAWASAN ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN SPT PPh TAHUN 1989 DAN SETERUSNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan ketentuan mengenai kewajiban bagi para Pejabat Eselon III ke atas untuk mengisi secara
benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, bersama ini kami
sampaikan salinan surat-surat Menteri Keuangan:
1. Tanggal 5 September 1977 No. S-521/KM.01/1977;
2. Tanggal 21 September 1977 No. S-557/MK.01/1977;
3. Tanggal 20 Maret 1978 No. S-66/MK.01/1978;
untuk digunakan seperlunya.
Pada surat-surat Menteri Keuangan tersebut pada pokoknya diminta agar para Pejabat Eselon III ke atas di
lingkungan Departemen Keuangan mengirimkan kepada Menteri Keuangan (Up. Biro Kepegawaian) photo
copy:
a. Laporan Setoran akhir PPh (SSP/KPU-35) dan
b. Bukti tanda terima (Resi) SPT PPh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Satu dan lain untuk mengetahui secara pasti pelaksanaan kewajiban menyampaikan SPT PPh termaksud di
atas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian para Kepala Kantor Wilayah untuk mengingatkan
kembali para Pejabat Eselon III dalam lingkungannya supaya melaksanakan kewajiban dimaksud selambat-
lambatnya tanggal 30 April setiap tahun.
Selanjutnya dalam rangka pengawasan pelaksanaan kewajiban ini para Kepala Kantor Wilayah diminta
melaporkan ke Kantor Pusat Cq. Bagian Kepegawaian, para Eselon II dan III yang sudah dan yang belum
melaksanakan kewajiban tersebut, selambat-lambatnya tanggal 15 Mei tahun yang bersangkutan. Khusus bagi
para Eselon III ke atas di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Surat Edaran
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.11/1989 tanggal 6 Maret 1989 pengiriman photo copy
tersebut ke Biro Kepegawaian Departemen Keuangan akan dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta agar para Direktur/Kepala Pusat membantu mengumpulkan
photo copy dimaksud di lingkungan Unit Kerja masing-masing dan menyampaikan ke Bagian Kepegawaian
selambat-lambatnya tanggal 25 April setiap tahun.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/8576a5108a045a711b0927e2408d4b34.txt · Last modified: by 127.0.0.1