peraturan:0tkbpera:8571ddcc1c64ca1fa11891d899cab05d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1048/PJ.32/2005
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN OLEH PT NJ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Juni 2004 hal sebagaimana disebutkan pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat tersebut beserta lampirannya, secara garis besar dikemukakan bahwa:
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam usaha pemberian jasa-jasa pengangkutan alat-alat berat
(container) dan melaksanakan segala kegiatan atau usaha yang membantu, melengkapi atau
berkenaan dengan usaha tersebut.
b. Berdasarkan izin usaha No.441/MBU/V/1994 tertanggal 18 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh
Dinas Lain Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) DKI Jakarta, jenis usaha Saudara adalah Muatan
Barang UMUM. Selanjutnya sesuai dengan rekomendasi Departemen Perhubungan Kantor
Wilayah OKI Jakarta pada tanggal 6 November 2001, izin usaha tersebut kemudian
disempurnakan menjadi izin usaha Angkutan Peti Kemas (APK).
c. Sesuai dengan izin usaha yang diberikan DLLAJ DKI Jakarta, truk peti kemas yang saudara
gunakan menggunakan plat nomor dengan dasar kuning.
d. Dalam memberikan jasa, imbalan yang ditagih dari konsumen tidak didasarkan pada
perjanjian sewa, akan tetapi didasarkan pada jarak atau trayek dengan memperhitungkan
volume atau ukuran kontainer, dan bukan berdasarkan banyaknya satuan waktu
(jam/hari/minggu) serta satuan ukuran (berat/kuantitas barang) sebagaimana layaknya tarif
jasa persewaan kendaraan/truk.
e. Saudara memohon penegasan perlakuan PPN atas kegiatan Jasa PT NJ.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
d. Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
e. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya-biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini adalah potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
f. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
g. Pasal 4A ayat (3) huruf i juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang
Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun Jasa Persewaan tidak termasuk jasa
yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
h. Pasal 7 ayat (1): Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 %.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di
Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan PPN, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1 : Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk
dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
b. Pasal 1 angka 4 : Jasa Angkutan Umum Di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh
Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek,
termasuk Jasa Angkutan Taksi.
c. Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa
penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
d. Pasal 1 angka 4 : Jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh
pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, dengan
jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk angkutan taksi.
e. Pasal 1 angka 6 : Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan
usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di
jalan.
f. Pasal 2 ayat (1) : Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. PT NJ tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Angkutan Umum yaitu pengusaha yang
melakukan usaha penyediaan jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum di
jalan (yang tidak terikat perjanjian lisan atau tulisan untuk senantiasa melintas di jalan),
mengingat kegiatan usaha PT NJ adalah pengangkutan alat-alat berat (kontainer) dengan
menggunakan truk angkutan peti kemas yang beroperasi ketika mendapat perjanjian lisan
atau tulisan dengan pihak lain untuk mengangkut peti kemas.
b. Dengan demikian, atas jasa pengangkutan yang dilakukan PT NJ tersebut tidak termasuk
dalam jasa angkutan umum, namun termasuk dalam jasa persewaan yang atas
penyerahannya terutang PPN dengan tarif 10% dari DPP.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal Pajak Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/8571ddcc1c64ca1fa11891d899cab05d.txt · Last modified: by 127.0.0.1