peraturan:0tkbpera:856b503e276cc491e7e6e0ac1b9f4b17
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 363/PJ.3/2003
TENTANG
PERKEMBANGAN KEGIATAN SUB TIM PENGEMBANGAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 2003 tentang Jadwal Program Kegiatan,
dengan ini disampaikan perkembangan kegiatan yang menjadi tugas Sub Tim Pengembangan Peraturan
sebagai berikut :
1. Memperlunak Persyaratan Klasifikasi Wajib Pajak Patuh.
Keputusan Menteri Keuangan yang memperlunak persyaratan klasifikasi Wajib Pajak Patuh telah
diterbitkan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Merevisi UU KUP
a. Membuat Draft Bill of Right
Draft awal Bill of Right sudah selesai dalam tahap Kelompok Kerja Sub Tim Pengembangan
Peraturan. Saat ini dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di rapat Sub Tim
Pengembangan Peraturan.
b. Membuat Draft Perubahan Undang-undang KUP
Poin-poin perubahan Undang-undang KUP dalam tahap inventarisir dan pembahasan oleh
masing-masing Kelompok Kerja. Setiap hari Kamis telah dilakukan rapat koordinasi Sub Tim
Pengembangan Peraturan untuk membahas dan menyelaraskan perubahan yang terkait dari
hasil pembahasan masing-masing Kelompok Kerja.
Demikian untuk diketahui.
KETUA SUB TIM
PENGEMBANGAN PERATURAN,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/856b503e276cc491e7e6e0ac1b9f4b17.txt · Last modified: by 127.0.0.1