peraturan:0tkbpera:85690f81aadc1749175c187784afc9ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.7/1996
TENTANG
PENEGASAN/PETUNJUK PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dan dari hasil pemantauan selama ini ternyata dapat
diketahui masih adanya ketidakseragaman dalam pembuatan Nota Penghitungan Pajak terutama mengenai
pejabat yang berwenang memarap kolom dihitung, diteliti, dan disetujui, maka untuk mengatasi hal tersebut
dengan ini diberikan penegasan bahwa Nota Penghitungan Pajak yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh :
1. Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dikantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pejabat yang
berwenang untuk :
- memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
- memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok
Sedangkan untuk memarap kolom disetujui pada dasarnya adalah merupakan wewenang Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai atasan langsung dari Kelompok Fungsional
Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah yang bersangkutan. Namun dalam keadaan tertentu sesuai
pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan tersebut
2. Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, pejabat yang berwenang untuk :
- memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
- memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok
- memarap kolom disetujui adalah Ketua Karikpa
3. Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP, harus dibuat dan diparap sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997 Nomor : S-916/PJ.01/TG/1996 tanggal 27 Maret
1996 yaitu bahwa pejabat yang berwenang untuk :
- memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
- memarap kolom diteliti/disetujui adalah Supervisor.
4. Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat yang berwenang untuk :
- memarap kolom dihitung adalah Pemeriksa
- memarap kolom diteliti adalah Kepala Saksi atasan langsung dari Pemeriksa yang
bersangkutan
- memarap kolom diteliti/disetujui adalah Kepala KPP
dan apabila pemeriksa tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa, pejabat yang berwenang untuk :
- memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
- memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok/Supervisor.
- memarap kolom disetujui/ditetapkan adalah Kepala KPP
Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/85690f81aadc1749175c187784afc9ee.txt · Last modified: (external edit)