peraturan:0tkbpera:8562ae5e286544710b2e7ebe9858833b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.51/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/KMK.03/2002 
         DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-103/PJ./2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Pebruari 
2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan 
Hasil Tembakau dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 tanggal 28 Pebruari 2002 
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, sebagai ketentuan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Maret 2002.

2.  Dalam menentukan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang 
    tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak didasarkan pada batasan peredaran bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan 
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Saat ini terdapat pola kerjasama produksi hasil tembakau antara Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau 
    dengan Mitra Produksinya, yaitu dengan sistem kerja sama sebagai berikut :
    a.  Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan baik dengan 
        bahan dan atas petunjuk dari pengusaha pabrik hasil tembakau. Dengan demikian Mitra 
        Produksi melakukan penyerahan Jasa Makloon. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat 
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        (Jasa Makloon) dari Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.
    b.  Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dan atas 
        petunjuk pengusaha pabrik hasil tembakau, akan tetapi bahan berasal dari Mitra Produksi. 
        Dengan demikian Mitra Produksi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (hasil tembakau) 
        yang dihasilkan atas usahanya sendiri. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dilakukan oleh Mitra Produksi terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.

4.  Untuk keperluan pengukuhan dan pengawasan terhadap pengusaha sebagaimana dalam butir 2 dan 3, 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdaftar/terdapat Pengusaha 
    dimaksud diminta untuk:
    a.  Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat untuk 
        memperoleh data Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tidak tergolong sebagai Pengusaha 
        Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali.
    b.  Melakukan pengukuhan terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha 
        Kecil Sekali yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Mitra Produksi yang telah 
        memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Pajak Masukan yang digunakan untuk pelunasan PPN atas penyerahan hasil tembakau pada saat 
    penebusan pita cukai dalam suatu Masa Pajak adalah hasil kompensasi atas Pajak Masukan yang telah 
    dikreditkan dalam Masa Pajak sebelumnya.

6.  Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang 
    terhutang atas penyerahan hasil tembakau tersebut pada butir 5, maka Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak wajib melakukan penelitian seperti :
    a.  Mencek keabsahan dengan mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang 
        masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti L/C atau transfer.
    b.  Konfirmasi Faktur Pajak Masukan.

7.  Sejak mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002, Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan 
    dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000 
    dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8562ae5e286544710b2e7ebe9858833b.txt · Last modified: (external edit)