peraturan:0tkbpera:8562ae5e286544710b2e7ebe9858833b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/KMK.03/2002
DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-103/PJ./2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Pebruari
2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Hasil Tembakau dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 tanggal 28 Pebruari 2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, sebagai ketentuan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Maret 2002.
2. Dalam menentukan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang
tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak didasarkan pada batasan peredaran bruto
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
3. Saat ini terdapat pola kerjasama produksi hasil tembakau antara Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
dengan Mitra Produksinya, yaitu dengan sistem kerja sama sebagai berikut :
a. Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan baik dengan
bahan dan atas petunjuk dari pengusaha pabrik hasil tembakau. Dengan demikian Mitra
Produksi melakukan penyerahan Jasa Makloon. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak
(Jasa Makloon) dari Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.
b. Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dan atas
petunjuk pengusaha pabrik hasil tembakau, akan tetapi bahan berasal dari Mitra Produksi.
Dengan demikian Mitra Produksi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (hasil tembakau)
yang dihasilkan atas usahanya sendiri. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan oleh Mitra Produksi terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.
4. Untuk keperluan pengukuhan dan pengawasan terhadap pengusaha sebagaimana dalam butir 2 dan 3,
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdaftar/terdapat Pengusaha
dimaksud diminta untuk:
a. Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat untuk
memperoleh data Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tidak tergolong sebagai Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali.
b. Melakukan pengukuhan terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha
Kecil Sekali yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Mitra Produksi yang telah
memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Pajak Masukan yang digunakan untuk pelunasan PPN atas penyerahan hasil tembakau pada saat
penebusan pita cukai dalam suatu Masa Pajak adalah hasil kompensasi atas Pajak Masukan yang telah
dikreditkan dalam Masa Pajak sebelumnya.
6. Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang
terhutang atas penyerahan hasil tembakau tersebut pada butir 5, maka Kepala Kantor Pelayanan
Pajak wajib melakukan penelitian seperti :
a. Mencek keabsahan dengan mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang
masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti L/C atau transfer.
b. Konfirmasi Faktur Pajak Masukan.
7. Sejak mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002, Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8562ae5e286544710b2e7ebe9858833b.txt · Last modified: by 127.0.0.1