peraturan:0tkbpera:854f1fb6f65734d9e49f708d6cd84ad6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 495/KMK.01/2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 189/KMK.01/2000
TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATAN
SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.01/2000 tentang Penetapan
penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa produksi/bonus bagi BUMN yang
berbentuk PERUM telah dilakukan peninjauan atas penetapan penghasilan, pemberian fasilitas dan
pemberian uang jasa akhir masa jabatan bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan
Pengawas;
b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, pembinaan
terhadap seluruh BUMN (PERJAN, PERUM dan PERSERO) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berhubung dengan butir a dan b tersebut diatas dan dalam rangka menciptakan aturan yang
seragam antara BUMN, dipandang perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penghasilan dan
pemberian fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta pengaturan mengenai pemberian Tantiem dan
jasa Produksi bagi seluruh BUMN;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
189/KMK.01/2000 tentang Penetapan penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa
produksi/bonus bagi BUMN yang berbentuk PERUM;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
189/KMK.01/2000 TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA
JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK
PERUSAHAAN UMUM.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.01/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang penetapan
penghasilan dan pemberian fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa produksi/bonus bagi Badan
Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum.
Pasal 2
Penetapan penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan, tantiem dan jasa produksi BUMN yang
berbentuk PERUM dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam pengesahan Laporan Keuangan atau Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk masing-masing PERUM.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/854f1fb6f65734d9e49f708d6cd84ad6.txt · Last modified: by 127.0.0.1