peraturan:0tkbpera:854d9fca60b4bd07f9bb215d59ef5561
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.04/1990
TENTANG
PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan baik
bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka
impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor
4);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
9. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 64/14 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
11. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk
Menunjang Kegiatan Ekonomi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
terutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22
impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor :
a. Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah;
d. Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35.
(3) Dalam hal diberikan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, maka Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang diberikan penangguhan
serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
adalah nilai impor.
(2) Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea
Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight (C & F) ditambah dengan
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal impor diberikan pembebanan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C & F ditambah
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.
Pasal 3
Pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat
penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea
dan Cukai atau oleh Perum Pos dan Giro.
(2) Tata cara pemungutan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Mei 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/854d9fca60b4bd07f9bb215d59ef5561.txt · Last modified: by 127.0.0.1