peraturan:0tkbpera:853bb47a93581ead37b1bcd749d34787
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3022/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo.Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penyiaran
radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat
iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara,
dengan diberikan penjelasan bahwa atas jasa penyiaran iklan layanan masyarakat "Pekan Imunisasi
Nasional" oleh TV.XYZ sepanjang memenuhi ketentuan tersebut di atas, dikecualikan dari pengenaan
PPN.
Namun apabila penyiaran iklan layanan masyarakat tersebut disponsori oleh beberapa perusahaan yang
bertujuan komersial, maka atas penyiaran tersebut terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/853bb47a93581ead37b1bcd749d34787.txt · Last modified: by 127.0.0.1