User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:853b722222dd0e45a9f94f2c799c949d
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1050/PJ.513/2000

                             TENTANG

        PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Pelayaran dalam negeri 
        di mana pada tahun fiskal 1998 mengadakan kerja sama pengangkutan BBM dengan 
        PT. PLN PJB I Jakarta berdasarkan Surat Perintah Kerja yang mengacu pada Surat Perjanjian 
        Nomor 016/PJ/9220/PJB I/1997/M tanggal 31 Januari 1997 tentang Pengangkutan BBM HSD 
        dari Depot/Kilang Pertamina ke PLTG/D Pesanggaran Unit Pembangkitan Bali antara PT. PLN 
        PJB I dan PT. GCL.
    b.  Atas jasa pengangkutan BBM HSD yang Saudara berikan, PT. PLN PJB I berpendapat jasa 
        tersebut bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai dalam arti atas jasa tersebut tidak 
        dikenakan PPN, sesuai dengan surat jawaban dari Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur 
        Keuangan PT. PLN (Persero) Nomor S-2695/PJ.53/1995 tanggal 12 Desember 1995. Karena 
        keterbatasan pengetahuan Saudara terhadap masalah perpajakan pada saat itu, maka 
        Saudara mengikuti ketentuan-ketentuan masalah PPN dari PT. PLN PJB I tersebut.
    c.  Bulan Februari 2000, Karikpa Jakarta Satu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan 
        Saudara dan dari hasil pemeriksaan SPT Tahunan Tahun Pajak 1998, Karikpa Jakarta Satu 
        merekomendasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman untuk menerbitkan 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN sebesar Rp.2.000.000.000,00. Apabila hal 
        ini diterapkan, dikhawatirkan dapat mengakibatkan perusahaan Saudara bangkrut.
    d.  Atas hal tersebut pada huruf c, perusahaan Saudara mengkonfirmasikan kembali kepada 
        PT. PLN PJB I karena Saudara berpendapat bahwa seharusnya hal tersebut merupakan beban
        PT. PLN PJB I karena sebagai BUMN maka kewajiban memungut dan menyetor PPN 
        merupakan tugas PT. PLN PJB I.
    e.  PT. PLN PJB I memberikan tanggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan bertentangan 
        dengan isi surat jawaban dari Direktur Jenderal Pajak yang telah diberikan sebelumnya, 
        bahwa jasa pengangkutan BBM HSD milik PT. PLN PJB I Jakarta tidak dikenakan PPN dan hal 
        ini didukung dengan Surat Pernyataan Direktur Keuangan PT. PLN PJB I tanggal 25 Mei 2000 
        bahwa PT. PLN PJB I tidak pernah menerima Faktur Pajak selama periode perjanjian karena 
        perjanjian antara PT. PLN PJB I dengan PT. DNG (selaku transportir) bukan merupakan Jasa 
        Persewaan Kapal Laut.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan : 
        -   Penjelasan dan kepastian isi surat Dirjen Pajak Nomor S-2695/PJ.53/1995 tanggal 
            12 Desember 1995, bahwa apakah atas jasa pengangkutan BBM HSD tersebut 
            merupakan Objek PPN ataukah merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari 
            pengenaan PPN.
        -   Dirjen Pajak dapat mempergunakan kewenangannya kepada Karikpa Jakarta Satu 
            untuk tidak menjatuhkan sanksi Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 KUP, namun dapat 
            diterapkannya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUP dan menunda 
            dikeluarkannya rekomendasi kepada KPP Jakarta Matraman oleh Karikpa Jakarta 
            Satu dalam hal penerbitan SKPKB PPN karena Saudara tidak menerima PPN dan tidak
            menyalahgunakannya.

2.  Aturan yang berhubungan dengan pengenaan PPN atas jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) 
    adalah: 
    a.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 angka 9 
        jo Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 59 TAHUN 1999 bahwa jasa angkutan umum di laut adalah salah satu jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sesuai dengan surat Direktur PPN & PTLL Nomor S-2695/PJ.53/1995 tanggal 12 Desember 
        1995, ditegaskan bahwa jasa angkutan BBM dikecualikan dari pengenaan PPN apabila jasa 
        tersebut merupakan jasa angkutan umum di laut. Pengertian jasa angkutan umum di laut 
        adalah kegiatan pengangkutan orang dan atau barang dengan mempergunakan kapal laut 
        dan atau alat angkutan laut lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, 
        selain dengan cara persewaan dan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik 
        dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

3.  Aturan yang berkaitan dengan pemungutan PPN: 
    a.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994  
        bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, 
        dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
    b.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 
        13 Desember 1988 tentang Penunjukkan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk 
        memungut dan menyetor PPN dan PPnBM, bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah 
        ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    c.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 
        tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN 
        dan PPnBM oleh badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak jo Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Petunjuk 
        Pelaksanaan Pemungutan PPN/PPnBM oleh Bendaharawan, KPN dan Badan-badan Tertentu 
        sebagai Pemungut Pajak (SERI PPN-133), bahwa pemungut PPN berkewajiban untuk 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dipungut. Sedang PKP Rekanan 
        berkewajiban untuk menyampaikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) pada saat 
        menyampaikan tagihan kepada Badan tertentu selaku pemungut PPN serta mencantumkan 
        PPN yang dipungut dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran.
    d.  Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995  
        tanggal 14 Februari 1995 hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut 
        pajak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya 
        dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih 
        sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Dari uraian di atas,
        dapat disimpulkan bahwa Penanggung Pajak adalah pemungut pajak bukan PKP Rekanan.
    e.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e jo Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor
        6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menerbitkan STP apabila Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        (PKP) tetapi membuat Faktur Pajak atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi
        tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak berupa sanksi administrasi
        denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Dalam surat perjanjian antara PT. PLN PJB I dan PT. GCL Nomor 016/PJ/9220/PJB 1/1997 tanggal 
    31 Januari 1997 dapat diketahui bahwa : 
    a.  PT. DNG berkewajiban untuk mengangkut BBM HSD milik PERTAMINA dengan syarat sebagai
        berikut:
        -   Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan.
        -   Barang tertentu/khusus (BBM HSD).
        -   Kapal tidak digunakan untuk keperluan lain.
        -   Kapal tidak digunakan untuk umum. 
    b.  Syarat-syarat dalam perjanjian tersebut sangat mengikat, yang berakibat PT. DNG harus 
        mengutamakan kewajibannya pada PT. PLN PJB I dan harus siap dengan armadanya pada 
        saat diperlukan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi 
    surat Saudara tersebut pada butir 1, serta Surat Perjanjian antara PT. PLN PJB I dan PT. GCL Nomor 
    016/PJ/9220/PJB 1/1997 tanggal 31 Januari 1997 dan lampirannya, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas jasa angkutan BBM oleh PT. DNG bukan merupakan jasa angkutan umum yang tidak 
        dikenakan PPN akan tetapi jasa tersebut merupakan jasa persewaan kapal laut dan/atau alat 
        angkutan laut lainnya, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
    b.  PT. PLN PJB I selaku Penanggung Pajak, berkewajiban untuk memungut/menyetor dan 
        melaporkan PPN yang terutang dan apabila tidak melaksanakan kewajibannya, dapat 
        diterbitkan STP dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.
    c.  Sedang kepada PT. DNG selaku PKP Rekanan tidak dapat dibebani kewajiban untuk 
        memungut dan menyetor PPN terutang, namun kepadanya dapat diterbitkan STP Pasal 14 
        ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, karena tidak membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan jasa angkutan BBM.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

MACHFUD SIDIK
NIP. 060043114
peraturan/0tkbpera/853b722222dd0e45a9f94f2c799c949d.txt · Last modified: by 127.0.0.1