peraturan:0tkbpera:8526e0962a844e4a2f158d831d5fddf7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1422/PJ.51/1992
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1992, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Undang-undang PPN 1984 Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar bagi pengeluaran untuk :
a. Pembelian barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi.
2. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 telah digariskan
mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan termasuk untuk :
a. Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak;
b. Pembelian dan Pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi
sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 kecuali untuk barang dagangan atau
untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya;
c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur,
komisaris, dan karyawan;
d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan;
e. Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya (Pajak Masukan) nya ditanggung oleh
Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk TAISEI-NISSHO-IAWAI CONSORTIUM yang :
a. Melaksanakan pembangunan konstruksi "The Project for Multiplication and Distribution of High
Quality Seed Potato" dimana atas PPN yang terutang dibayar oleh Pemerintah cq. Ditjen
Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian dengan Surat Perintah Membayar Nihil
(SPM NIHIL);
b. Melakukan pembelian kendaraan bermotor sebanyak :
- 4 (empat) unit jeep Daihatsu Hiline;
- 2 (dua) unit jeep Daihatsu Taft;
- 2 (dua) unit truk Daihatsu;
- 1 (satu) unit microbus Isuzu;
- 5 (lima) unit Toyota Kijang pick up;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda;
maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian
kendaraan bermotor :
- 2 (dua) unit truk Daihatsu,
- 5 (lima) unit Toyota Kijang pick up.
4. Tidak berlebihan untuk disampaikan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh TAISEI-
NISSHO IAWAI CONSORTIUM pun hanyalah Pajak Masukan yang terdapat dalam Faktur Pajak yang
mencantumkan nama TAISEI-NISSHO IAWAI CONSORTIUM, tidak meliputi Faktur Pajak yang
mencantumkan nama anggotanya yang antara lain adalah Taisei Corporation.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/8526e0962a844e4a2f158d831d5fddf7.txt · Last modified: by 127.0.0.1