peraturan:0tkbpera:85267d349a5e647ff0a9edcb5ffd1e02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Pebruari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 222/PJ.51/1995
TENTANG
PENETAPAN TEMPAT DILAKUKANNYA RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Ref. Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994 perihal permohonan penetapan tempat
dilakukannya restitusi PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang PPN Tahun 1984, apabila Pajak Masukan lebih besar
dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan Kelebihan Pajak yang dapat dikompensasikan dengan
pajak terutang dalam masa pajak berikutnya, atau dapat diminta kembali (Restitusi).
2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1984 jo Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juli 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Dalam hal PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pajak Jakarta
Tanah Abang dengan NPWP : XXX Nomor Pengukuhan PKP : XXX, dan pabrik di Jl. A Bekasi belum
terdaftar dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi,
pada dasarnya masih dalam satu badan hukum.
PPN Impor dan PPN atas pembelian lokal yang telah dibayar dengan mencantumkan NPWP atas nama
PT. XYZ domisili di Jakarta dan pelaporan SPT Masa PPN selama ini dilaporkan di Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Tanah Abang, dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar atas impor bahan
baku dan pembelian lokal tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sepanjang Pajak
Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
4. Guna pelaksanaan proses restitusi, dengan ini Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan
Saudara atas nama PT. XYZ untuk pengajuan restitusi PPN masa Pajak Maret 1994 sampai dengan
Desember 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang.
Untuk itu diminta PT. XYZ memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pabrik PT. XYZ di Jl. A Bekasi harus segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan melaporkannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.
b. Untuk permohonan restitusi PPN PT. XYZ masa Pajak Januari 1995 dan seterusnya diajukan
ke Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/85267d349a5e647ff0a9edcb5ffd1e02.txt · Last modified: by 127.0.0.1