peraturan:0tkbpera:8520cc3bc0a952ed24958ef3ba47c7e0
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ./2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut dengan penegasan sebagai berikut:
A. Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atau Fiskal Luar Negeri (FLN) pada
prinsipnya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
akan bertolak ke luar negeri yang tidak mempunyai NPWP dan telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun.
B. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-53/PJ./2008 antara lain:
1. Wajib Pajak
Orang Pribadi yang wajib membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri
adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
b. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf
a adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf
a dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen
pendukung dan hukum yang berlaku.
2. Tarif FLN
Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah:
a. Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang
setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat
udara.
b. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali
bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
3. Tempat Pembayaran
Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan
bertolak ke luar negeri, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) pada:
a. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sebagai penerima pembayaran FLN;
b. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang dapat
menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut
tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima
pembayaran; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Pengkreditan
a. FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan
bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud butir 2 merupakan
pembayaran angsuran Pajak Penghasilan, termasuk pembayaran FLN
yang dilakukan atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b.
b. Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf
a dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada
akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki
NPWP.
5. Pembatalan Pembayaran
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal
membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali
pembayaran tersebut.
6. Pengecualian Pembayaran
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun dikecualikan dari kewajiban membayar FLN
pada saat akan bertolak ke luar negeri.
b. Kewajiban membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri juga tidak
berlaku terhadap:
1) Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2) Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota
keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,
dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga
yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf
b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3) Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang
tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya,
sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan
paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga
yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf
b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar
negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri
tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal
resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut
ini:
a) Green Card;
b) Identity Card;
c) Student Card;
d) Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e) Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
f) Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara
setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda
pengenal resmi sebagaimana huruf a) s.d. 1), tetapi
dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut
tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN
pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5) Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi
yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para
jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat
dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus
yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6) Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah
Republik Indonesia melalui darat.
7) Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di
luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) dengan:
a) menunjukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
atau
b) menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
8) Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam
rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat
pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau
pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang
bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri
dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9) Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a) penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b) program kerjasama teknik dengan mendapat
persetujuan Sekretariat Negara; dan
c) tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,
dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat
rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
10) Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka
telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11) Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang
pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari
Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
12) Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau
misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia
ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari
menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian
dan misi kebudayaan;
b) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah
raga;
c) Menteri Agama untuk misi keagamaan.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota
misi.
13) Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program
resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan menteri terkait.
Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban
pembayaran FLN adalah:
a) Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik
Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas
dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b) Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing
dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang
akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP
tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan.
2) untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf
b yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan
tanggungan sepenuhnya dan:
a) fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b) Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua
yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang
pribadi yang memiliki NPWP, oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang
NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
3) untuk angka 1) s.d. angka 7) huruf a) diberikan secara langsung
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara
udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri,
termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
4) untuk angka 7 huruf b) s.d. angka 13) diberikan melalui
penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
C. Pengelolaan administrasi FLN
1. Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
2. Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang
mengelola FLN.
3. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta,
pengelolaan FLN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Timur.
4. Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
3 dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
5. Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan
mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
D. Transisi
1. Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia
diatur sebagai berikut:
a. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk
menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir
lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan
membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai
rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp. 1.000.000,00 (satu juta-rupiah) Rp. 2.500.000,00
b. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai
pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
2. Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta
perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi
NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu
keluarga dan/atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang
tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
3. Ketentuan huruf B butir 6 huruf c angka 1) dan angka 2) yang mengatur bahwa
NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
E. Pengadaan
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal,
pencetakan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal tersebut
dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN
dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal
ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan
tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
3. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih
mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan
dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian
Perlengkapan setelah menerima TBFFLN dengan format baru sebagaimana
dimaksud pada lampiran IV.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan
menggunakan Berita Acara Penyerahan.
4. Formulir TBPFLN sebagaimana dimaksud pada lampiran IV.2 Peraturan Direktur
Jenderal ini, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009.
F. Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, Tata Cara
Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri,
Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pemberian
SKBFLN di KPP dan UPFLN dan Pengelolaan Administrasi Fiskal Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
Lampiran I : Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Lampiran II : Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Lampiran III : Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Lampiran IV : Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri.
Lampiran V : Tata Cara Pembebasan Fiskal Luar Negeri.
Lampiran VI : Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan
pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat
mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana
mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/0tkbpera/8520cc3bc0a952ed24958ef3ba47c7e0.txt · Last modified: by 127.0.0.1