peraturan:0tkbpera:85137246c8103963068cfe72b4c44e3e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 877/PJ.343/2004
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 05 Februari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal berikut ini :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara (PT ABC) memanfaatkan jasa XYZ (perusahaan Amerika Serikat) untuk
menjadi perantara dalam penjualan produk-produk PT ABC di Amerika Serikat. Atas jasa
tersebut PT ABC telah membayar komisi (agent comission) pada XYZ dan memotong serta
memungut PPh Pasal 26 dengan tarif 15%.
b. Tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh PT ABC berdasarkan konsultasi PT ABC dengan KPP
Karawang.
c. Bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang diterima oleh XYZ dari PT ABC ternyata tidak dapat
diakui oleh pihak IRS sebagai kredit pajak luar negeri XYZ. Penolakan IRS berdasarkan
kepada ketentuan Pasal 5 mengenai BUT dan Pasal 8 mengenai Laba Usaha dari P3B
Indonesia-Amerika Serikat dimana berdasarkan ketentuan tersebut dalam kegiatan
pemberian jasa oleh XYZ tidak menimbulkan BUT karena jasa diberikan di luar Indonesia
sehingga hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh XYZ berada di Amerika Serikat.
d. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas
pembayaran agent comission kepada XYZ dan prosedur restitusi atas seluruh pajak yang
telah dipotong PT ABC dari pembayaran jasa perantara XYZ.
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 :
Pasal 26 UU No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No. 17 TAHUN 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 26 ayat (1):
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya."
b. Pasal 26 ayat (5) :
"Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat
final, kecuali :
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan huruf c;
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap."
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika:
a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika Serikat, yang termasuk
pengertian bentuk usaha tetap adalah :
"pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan
tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama
atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana
jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang
keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu."
b. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal
sebagai berikut:
Ayat 6 :
Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk
dibebaskan dari perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali :
(a) lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari
50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan) dimiliki secara
langsung atau tidak langsung oleh suatu kombinasi dari satu atau lebih :
(i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
(ii) warga negara Amerika Serikat;
(iii) orang pribadi penduduk Indonesia;
(iv) perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan
(v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
(b) Penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung
atau tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang
royalti) kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v).
Ayat 7 :
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) tidak berlaku, jika :
(a) badan tersebut adalah suatu perusahaan di mana kelompok utama sahamnya
diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang
diakui; atau
(b) pendirian, perolehan, dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari
pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
manfaat dari Perjanjian ini.
c. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut :
a) Butir 2 a dan b :
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili
(SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi
SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang
membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak
yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan
yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat
kedudukan WPLN tersebut.
b) Butir 3 a :
SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra
runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan
Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan
dengan SKD yang dibuat Competent Authority.
4. Permohonan restitusi atas PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya dipotong atau dipotong di atas tarif
yang seharusnya dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan
negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan;
b. Memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal
29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pajak Berganda (P3B), antara lain :
1) Menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan
di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar
penghasilan terdaftar. SKD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority atau
wakilnya yang sah di negara treaty partner;
2) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri
oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas
Imbalan jasa tersebut.
c. Melakukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Ketentuan Dalam P3B, antara lain :
1) Permohonan dilakukan secara tertulis oleh penerima pembayaran atau pihak lain
yang diberi kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak
terdaftar, dengan menggunakan bentuk yang telah ditentukan dalam lampiran
SE-09/PJ.10/1994, yang dilengkapi dengan nomor rekening bank kemana kelebihan
pembayaran pajak dipindahkan;
2) Permohonan dilampiri dengan Surat Keterangan Tarif (SKT) atau Surat Keterangan
Bebas (SKB) atas objek pajak yang diajukan restitusinya;
3) Dalam hal tidak ada SKT atau SKB, permohonan tersebut dilampiri :
a) Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/
competent authority dari negara treaty partner, yang menyatakan bahwa
pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut pada saat
penghasilan diterima betul-betul Wajib Pajak dalam negeri di negara treaty
partner yang bersangkutan;
b) Surat Kuasa (Power of Attorney) yang khusus untuk pengurusan restitusi
tersebut, yang harus bermeterai cukup atau telah dilunasi dengan
pemeteraian kemudian oleh Pejabat Pos, apabila pengurusan restitusi
tersebut dilakukan oleh pihak lain;
c) Bukti pemotongan PPh Pasal 26 asli yang dikeluarkan oleh pemotong pajak;
d) Dokumen pendukung yang berkaitan dengan jenis pembayaran jasa:
i. Service Agreement;
ii. Surat pernyataan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut bahwa
perusahaannya tidak mempunyai tempat usaha (fixed place of
business) tertentu di Indonesia, dan;
iii. Surat pernyataan dari pihak penerima jasa yang menyatakan
bahwa jasa tersebut diselesaikan dalam kurun waktu kurang
dari jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B antara RI dengan
negara treaty partner yang bersangkutan.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a) Apabila benar bahwa kehadiran karyawan XYZ di Indonesia adalah selama 3-4 hari dalam
kurun waktu 12 (dua belas) bulan, dan selanjutnya dengan fakta bahwa jasa yang diberikan
oleh XYZ selama kurang dari 30 hari, hal ini memenuhi persyaratan bahwa XYZ tidak
mempunyai bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia. Hal ini berarti sesuai
P3B antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa perantara yang
diberikan oleh XYZ kepada PT ABC bukan dilakukan di Indonesia;
b) Ketentuan dalam P3B antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat tersebut hanya akan berlaku
apabila XYZ dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang
Amerika Serikat yang menerangkan bahwa XYZ merupakan penduduk Amerika Serikat;
c) Mengingat angka 5 huruf a di atas, maka XYZ dapat meminta restitusi PPh Pasal 26 yang telah
terlanjur dipotong oleh PT ABC dengan tata cara sesuai dengan angka 4 di atas.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/85137246c8103963068cfe72b4c44e3e.txt · Last modified: by 127.0.0.1