peraturan:0tkbpera:84d9ee44e457ddef7f2c4f25dc8fa865
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 1996
TENTANG
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil
langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia
khususnya di wilayah Timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan kawasan
pengembangan ekonomi terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan
di wilayah sekitarnya;
c. bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian
kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta
dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Tambahan Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Tambahan Lembaran Negara 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal 1
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah
sekitarnya; dan atau
c. memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya.
(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Pasal 2
(1) Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh
Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan
koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah timur unsur-unsur yang berasal
dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang
terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan
Pengelola KAPET.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang
ditetapkan Tim Pengarah.
Pasal 4
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan
berupa:
a. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi ;
b. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET
untuk diolah lebih lanjut;
c. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di dalam KAPET
yang sama atau antar pengusaha dari KAPET yang berbeda;
d. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antara pengusaha dari KAPET
dengan pengusaha dari Kawasan Berikat diluar KAPET, atau oleh pengusaha dari KAPET
kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya untuk diolah lebih lanjut dan hasil pekerjaan
tersebut diserahkan kembali ke KAPET;
e. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
f. Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat berdasarkan metode
Menjadi --------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan atau
harta tak berwujud 100 %
Kelompok I 2 th 50 % 100 %
Kelompok II 4 th 25 % 50 %
Kelompok III 8 th 12,5 % 50 %
Kelompok IV 10 th 10 % 20 %
II. Bangunan
Permanen 10 th 10 % -
Tidak Permanen 5 th 20 % -
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-
turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
h. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang
seharusnya dibayar;
i. Pengurangan sebagai biaya produksi:
1) kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan bukan merupakan
penghasilan bagi karyawan;
2) biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang fungsinya dapat
dinikmati oleh umum.
(2) Selain fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan.
Pasal 5
(1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET
dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
(2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Seluruh Pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di
Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.
(4) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan
usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea
Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi, konstruksi atau keperluan kantor.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/84d9ee44e457ddef7f2c4f25dc8fa865.txt · Last modified: by 127.0.0.1