peraturan:0tkbpera:84cb17743002b4cfb81b0153cee648fc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1258/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR PERALATAN DAN PROGRAM KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 23 September 2002 hal Permintaan Pembebasan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Bapak tersebut disampaikan bahwa: a. Sehubungan dengan pelaksanaan The 4th ASEAN Skills Competition 2002 yang berkaitan dengan pengembangan keahlian, pengetahuan dan penguasaan teknologi para programmer IT di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bermaksud mengimpor peralatan dan program komputer berupa: 1) 15 Unit Adobe Photoshop Versi 7 2) 15 Unit Corel Draw V.11 3) 15 Unit Norton Anti Virus V.2002 4) 4 Laserjet HP 5110 TN b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 bahwa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh. Berdasarkan hal tersebut, Bapak meminta kepada kami agar dapat memberikan pembebasan atas impor peralatan dan program komputer tersebut. 2. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan antara lain menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi ilmu pengetahuan yang ada. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya tidak mengatur pembebasan PPN dan PPn BM atas impor peralatan dan program komputer. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa peralatan dan program komputer sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk dalam pengertian barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas. Oleh karena itu atas impor peralatan dan program komputer tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/84cb17743002b4cfb81b0153cee648fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1