User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:84cb17743002b4cfb81b0153cee648fc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2  Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1258/PJ.51/2002

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR PERALATAN DAN PROGRAM KOMPUTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 23 September 2002 hal Permintaan Pembebasan Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Bapak tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan The 4th ASEAN Skills Competition 2002 yang berkaitan 
        dengan pengembangan keahlian, pengetahuan dan penguasaan teknologi para programmer 
        IT di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bermaksud mengimpor peralatan 
        dan program komputer berupa:
        1)  15 Unit Adobe Photoshop Versi 7
        2)  15 Unit Corel Draw V.11
        3)  15 Unit Norton Anti Virus V.2002
        4)  4 Laserjet HP 5110 TN

    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
        bahwa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan 
        dari pungutan PPN dan PPh. Berdasarkan hal tersebut, Bapak meminta kepada kami agar 
        dapat memberikan pembebasan atas impor peralatan dan program komputer tersebut.

2.  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
    Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang 
    Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan 
    pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.

3.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan 
    antara lain menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan 
    pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu 
    pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi ilmu 
    pengetahuan yang ada.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya 
    tidak mengatur pembebasan PPN dan PPn BM atas impor peralatan dan program komputer.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa peralatan dan program 
    komputer sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk dalam pengertian barang untuk 
    keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam 
    ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas. Oleh karena itu atas impor peralatan dan program komputer 
    tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/84cb17743002b4cfb81b0153cee648fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1