peraturan:0tkbpera:84c2d4860a0fc27bcf854c444fb8b400
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 405/PJ.332/2000
TENTANG
PENGADUAN KEBERATAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, yaitu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Tahun 1998;
b. SKPKB PPh Badan Tahun 1998;
c. SKPKB PPN Masa Januari-Desember 1997;
d. SKPKB PPN Masa Januari-Desember 1998;
e. SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 1998;
f. SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 1998.
2. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) antara
lain mengatur :
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
KPP setempat atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan/pemungutan oleh
pihak ketiga.
b. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan
pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e. Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak.
3. Selanjutnya dalam Pasal 27 UU KUP antara lain diatur bahwa :
a. Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap
keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang
jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat
keputusan tersebut.
c. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
4. Pasal 27A UU KUP mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau
seluruhnya, maka atas kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Saudara dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan kepada
Kepala KPP Jakarta Pulo Gadung, dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang
menurut Saudara disertai alasan-alasan yang jelas. Terhadap satu surat keberatan hanya
untuk satu ketetapan pajak dan harus Saudara ajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan.
b. Apabila Saudara tidak puas dengan hasil surat keputusan keberatan, maka Saudara diberi
kesempatan untuk mengajukan banding kepada badan peradilan pajak yaitu Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat
keputusan keberatan diterima, dan dilampiri dengan salinan dari surat keputusan keberatan.
c. Perlu kami ingatkan proses bahwa proses keberatan maupun banding tidak menunda
kewajiban dalam membayar pajak dan pelaksanaan penagihan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/84c2d4860a0fc27bcf854c444fb8b400.txt · Last modified: by 127.0.0.1