peraturan:0tkbpera:84a955d5ff75f508ec01007bc2b9b301
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 189/PJ.311/1998
TENTANG
PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pokok Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :
a. PT. XYZ bergerak dalam bidang usaha industri tiang listrik beton dan tiang pancang beton.
Produk tiang listrik beton digunakan untuk tiang penyangga kabel listrik, yang konsumennya
adalah PT. PLN (Persero), pengembang perumahan, kontraktor/instalator listrik, swasta/
perorangan, sedangkan tiang pancang beton digunakan sebagai bagian dari fondasi gedung/
jembatan oleh Kontraktor Swasta/BUMN.
b. Lingkup pekerjaan atau cara penjualan yang dilakukan oleh PT. HSI terdiri dari :
1) Produk tiang listrik beton
Lingkup pekerjaannya meliputi,
Terpasang : selain produk tiangnya, juga termasuk biaya pengiriman dan
pendirian tiang
Loko site : selain produk tiangnya, ditambah biaya pengiriman
Loko pabrik : pembeli mengambil sendiri tiangnya di pabrik / gudang
tanpa biaya lain.
2) Produk tiang pancang beton
Lingkup pekerjaannya meliputi,
Loko site : harga produk ditambah biaya pengiriman sampai ke lokasi
yang ditentukan (proyek)
Loko pabrik : pembeli mengambil sendiri tiangnya ke pabrik/gudang tanpa
biaya lain
c. Selama ini konsumen terbesar yang telah melaksanakan pemotongan PPh final atas
keseluruhan pekerjaan termasuk biaya pengiriman dan pemasangan adalah PT. PLN
(Persero).
d. Saudara mohon penjelasan/penegasan berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 73 TAHUN 1996 dengan lingkup kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan
bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan
Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal
30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal
31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
- Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang
produk akhirnya adalah berupa bangunan;
- Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan
baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
- Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kegiatan dalam rangka pembuatan tiang beton sampai dengan pemasangannya adalah jasa
pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1996. Atas transaksi penjualan yang Saudara lakukan terhadap produksi Tiang Pancang serta
pemancangannya, diperlukan tarif sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 73 TAHUN 1996;
b. Penghasilan yang berasal hanya dari penjualan saja (tanpa pemancangan), bukan merupakan
objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996. Namun
demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Atas penghasilan yang Saudara terima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi,
wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh PT. PLN, dan kepada Saudara wajib diberikan bukti
pemotongan PPh final;
d. PT. XYZ yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan
jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996, wajib melakukan pembukuan
secara terpisah.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/84a955d5ff75f508ec01007bc2b9b301.txt · Last modified: by 127.0.0.1