peraturan:0tkbpera:849a1c356bfd763c1e1112739722515d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 669/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS IMPOR KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa PT Pelayaran XYZ mengimpor 22 (dua puluh dua) unit
kapal pengangkut dengan perincian sebagai berikut :
1. 3 (tiga) unit Barge (Robby VIII, Robby 35, KPT II) PIUD lama Nomor 000233 tanggal
26 Oktober 1994.
2. 19 (sembilan belas) Barge (emerald I, Robby 28, Voyage I, SSP 788, SSP 888, SSP 889,
Voyage 7, Robby 23, J.L. 6, Saphire II, Golden Voyage, marine SH I, Robby XIII, Cosmos
Marine, SS 899, DY 8, SSP 89, Robby 30, Robby 49), PIUD lama Nomor : 000194 tanggal
3 September 1994 eks fasilitas Pasal 23 OB" dan mengajukan PIUD baru setelah tanggal
25 Januari 1996 sebagai pengganti PIUD lama tersebut diatas.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei
1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, atas impor kapal
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk
kapal pesiar perorangan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
4. Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan itu
berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada butir
1 oleh PT XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/849a1c356bfd763c1e1112739722515d.txt · Last modified: by 127.0.0.1