peraturan:0tkbpera:848c4965359e617d5e16c924b4a85fd9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1917/PJ.532/1996 TENTANG TARIF EFEKTIF PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. 2. Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, jenis usaha Saudara di bidang pengiriman siswa ke luar negeri untuk belajar yang sifat usahanya menyerupai jenis usaha jasa biro perjalanan/pariwisata yang di dalamnya terdapat penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Jenis usaha jasa pengiriman siswa ke luar negeri dapat dipersamakan dengan jenis usaha jasa biro perjalanan/pariwisata. 3.2. Dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman siswa ke luar negeri untuk belajar adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/848c4965359e617d5e16c924b4a85fd9.txt · Last modified: (external edit)