User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:848c4965359e617d5e16c924b4a85fd9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1917/PJ.532/1996

                            TENTANG

                      TARIF EFEKTIF PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, penyerahan jasa biro 
    perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, 
    sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.

2.  Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, jenis usaha Saudara di bidang pengiriman siswa ke 
    luar negeri untuk belajar yang sifat usahanya menyerupai jenis usaha jasa biro perjalanan/pariwisata 
    yang di dalamnya terdapat penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara dapat 
    diberikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Jenis usaha jasa pengiriman siswa ke luar negeri dapat dipersamakan dengan jenis usaha 
        jasa biro perjalanan/pariwisata.
    3.2.    Dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman siswa ke luar negeri 
        untuk belajar adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, 
        sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/848c4965359e617d5e16c924b4a85fd9.txt · Last modified: (external edit)