peraturan:0tkbpera:8487e01fbaf43e758c17f86472cbf3e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 399/PJ.1/2002
TENTANG
FORMULIR ISIAN DATA KONSULTAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dilakukannya pemutakhiran data Konsultan Pajak seluruh Indonesia, diminta
kesediaan Saudara untuk mengisi formulir isian data Konsultan Pajak yang akan kami gunakan untuk
melaksanakan kegiatan tersebut.
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, diharapkan agar formulir isian data Konsultan Pajak dapat diisi dengan
selengkapnya dan disampaikan kembali kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 September 2002, dengan
alamat Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung B Lt. 4 Jl. Gatot Subroto No. 40-42
telepon/fax (021) 5252695.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
Sekretaris Direktorat Jenderal
ÂÂÂ
ttd
ÂÂÂ
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/8487e01fbaf43e758c17f86472cbf3e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1