peraturan:0tkbpera:8462a7c229aea03dde69da754c3bbcc4
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 572/KMK.01/2000
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Cabot Indonesia dan PT. Karbon
Indonesia sebagai produsen Carbon Black di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan
untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan India, Korea
Selatan dan Thailand;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di media massa, pemberian kesempatan
kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi
atas bukti yang ada;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indodnesia secara positif
mendapat bukit awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri
dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Carbon Black;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
(Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indodnesia Nomor : 1065/MPP/11/2000 tanggal
8 Nopember 2000 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara atas impor Carbon Black dari
India, Korea Selatan dan Thailand;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.
Pasal 1
(1) Terhadap impor barang berupa Carbon Black pos tarip 2803.00.190, dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping Sementara.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut
adalah sebagai berikut :
______________________________________________________________________________
No. Negara Asal Nama Perusahaan/ Besarnya Bea Masuk Anti
Produsen Dumping Sementara
______________________________________________________________________________
1. India 1. Phillips Carbon Black Co., Ltd. 52,48%
2. Perusahaan Lainnya 52,48%
2. Thailand 1. Thai carbon Black Public Co., Ltd. 24,33%
2. Perusahaan Lainnya 24,33%
3. Korea Selatan 1. Korea Carbon Black Co., Ltd. 42,54%
2. Columbian Chemicals Korea Co., Ltd 39,19%
3. Korea Steel Chemical Co., Ltd. (KOSCO) 21,36%
4. Perusahaan Lainnya 53,72%
______________________________________________________________________________
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama empat bulan sejak tanggal
penetapan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indodnesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/8462a7c229aea03dde69da754c3bbcc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1