peraturan:0tkbpera:8452a95c40e2b232acd9b8a8712935d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 18/PJ.33/1996
TENTANG
PENJELASAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PASAL 22 DAN PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Desember 1995 perihal Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22
dan Pasal 23 dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Lembaga-lembaga struktural resmi di Perguruan Tinggi Negeri yang pembentukannya dengan
Peraturan Perundangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dan
dibiayai dengan dana APBN, apabila memperoleh penghasilan, penghasilan tersebut merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan subyek pemeriksaan aparat fungsional Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), maka Lembaga-
lembaga seperti ini bukan Subjek Pajak.
2. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta Nomor : S-274/WPJ.08/BD.0401/1995 tanggal 3 Nopember 1995, pada butir 2 :
Terhadap lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Universitas Sudirman atau Perguruan
Tinggi Negeri lainnya yang melakukan penelitian dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD
dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sepanjang kegiatan
penelitian tersebut dilakukan Universitas bukan sebagai Subjek Pajak.
3. Dengan demikian Surat Kepala Kantor Wilayah VIII DJP tersebut sejalan dengan Surat Direktur
Peraturan Perpajakan Nomor : S-129/PJ.33/1995 tanggal 4 September 1995 yang ditujukan kepada
Sdr. Drs. Sutomo selaku Bendaharawan Proyek Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sehingga isi kedua surat tersebut dapat
diberlakukan untuk Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Sudirman
Purwokerto, sepanjang persyaratan tersebut pada butir 1 (satu) dipenuhi.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/8452a95c40e2b232acd9b8a8712935d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1