peraturan:0tkbpera:8430b32b5bac908e765df8813d4405c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 75/PJ.321/1990
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1989 perihal tersebut diatas, dengan ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 tentang PPN atas
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang
dilakukan Pemborong, atas penyerahan jasa pelabuhan terutang PPN.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-21/PJ.32/1989 tanggal 9 Nopember 1989 jo
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 (terlampir)
ditegaskan bahwa atas jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon kapal
untuk pelayaran jalur Internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Dalam Negeri
tidak terhutang PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga
memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia.
3. Adapun Negara-negara yang tidak mengenakan PPN atas perusahaan Pelayaran Indonesia tercantum
dalam SE-02/PJ.32/1990 tanggal 11 Januari 1990 tentang Daftar Negara Asing yang tidak mengenakan
PPN atas jasa Pelayaran kapal (terlampir).
Dengan demikian atas penyerahan jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon
kapal terhadap kapal-kapal dari perusahaan pelayaran yang berkedudukan dinegara-negara tersebut,
tidak terhutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8430b32b5bac908e765df8813d4405c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1