peraturan:0tkbpera:842424a1d0595b76ec4fa03c46e8d755
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1102/PJ.52/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS MOTOR BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dalam surat No. XXX tanggal 11 September 2002 mengenai Pemungutan Atas Penyerahan Kendaraan Motor bekas dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Saudara memohon penegasan mengenai saat terutangnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berkaitan dengan perbedaan saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 dan Keputusan Nomor KEP - 238/PJ./2002 sebagai peraturan pelaksanaannya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2001 sedangkan aturan pelaksanaannya Kep. 238/PJ/2002 mulai diberlakukan tanggal ditetapkan yaitu 30 April 2002. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah: a. Pasal 1 butir 17 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. b. Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 251/KMK.03/2002 mengatur sebagai berikut: - Pasal 5 : Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. - Pasal 7 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. c. Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekasi merupakan penerapan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 251/KMK.03/2002. Dengan demikian saat terutang dan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah sejak tanggal 1 Januari 2001 yaitu sejak Keputusan Menteri Keuangan tersebut diberlakukan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/842424a1d0595b76ec4fa03c46e8d755.txt · Last modified: (external edit)