User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:842424a1d0595b76ec4fa03c46e8d755
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1102/PJ.52/2002

                            TENTANG

                  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS MOTOR BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dalam surat No. XXX tanggal 11 September 2002 mengenai 
Pemungutan Atas Penyerahan Kendaraan Motor bekas dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Saudara memohon penegasan mengenai saat terutangnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor 
    bekas berkaitan dengan perbedaan saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 dan 
    Keputusan Nomor KEP - 238/PJ./2002 sebagai peraturan pelaksanaannya. Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 567/KMK.04/2000 mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2001 sedangkan aturan 
    pelaksanaannya Kep. 238/PJ/2002 mulai diberlakukan tanggal ditetapkan yaitu 30 April 2002.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah:
    a.  Pasal 1 butir 17 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan 
        Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
        menghitung pajak terutang.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 251/KMK.03/2002 mengatur sebagai berikut:
        -   Pasal 5 :   Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan 
                    Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal 
                    Pajak.
        -   Pasal 7 :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 
                    1 Januari 2001.

    c.  Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002 tentang Pemungutan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas menyatakan bahwa 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    sebagaimana butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    KEP - 238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor 
    Bekasi merupakan penerapan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai 
    Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 251/KMK.03/2002. Dengan demikian saat terutang dan pemungutan PPN atas penyerahan 
    kendaraan bermotor bekas adalah sejak tanggal 1 Januari 2001 yaitu sejak Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut diberlakukan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/842424a1d0595b76ec4fa03c46e8d755.txt · Last modified: (external edit)