User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8420d359404024567b5aefda1231af24
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.53/1995

                        TENTANG

           PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI 
                           (SERI PPN 6-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 595/KMK.04/1994 tanggal 21 
Desember 1994 tentang batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun 
Sendiri yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan, 
dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi obyek PPN
    Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1.1.    Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
        oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak
        lain.

    1.2.    Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.
        Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang 
        semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau 
        fasilitas lain).

        Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau 
        kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

    1.3.    Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih.

    1.4.    Bangunan bersifat permanen.
        Yang dimaksud bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang kontruksi utamanya 
        terdiri beton dan/atau baja dan/atau bahan lainnya yang umur bangunannya lebih dari 25 
        (dua puluh lima) tahun. 

    1.5.    Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 
        1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri dalam pengertian Surat Edaran ini, 
        tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh 
        menjual tanah. Dengan demikian kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate 
        diatas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai 
        membangun sendiri dalam pengertian Surat Edaran ini.

2.  Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
    2.1.    Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Lain.
    2.2.    Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) 
        dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan tidak termasuk harga perolehan tanah.
    2.3.    Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk
        membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan 
        bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut.

3.  Saat dan Tempat pajak Terutang
    3.1.    Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai  terutang adalah saat dimulainya secara
        fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan 
        lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang
        PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan membangun sendiri terjadi pada atau 
        setelah tanggal 1 Januari 1995.

    3.2.    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu 
        kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
        dari 2 (dua) tahun.

    3.3.    Tempat Pajak Terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan 
        tersebut didirikan.

4.  Penyetoran dan pelaporan
    4.1.    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang 
        dikeluarkan atau dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 dan 2.3 pada setiap 
        bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan 
        berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. PPN disetorkan dengan 
        menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau badan yang 
        melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 
        0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan 
        tersebut berada pada 3 digit berikutnya.

        Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak
        Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan 
        dengan Pajak keluaran, karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau 
        pekerjaan.

    4.2.    Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
        Pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan 
        lembar ke-3 bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai ke Kas Negara selambat-lambatnya 
        tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran.

        Pelaporan/penyampaian lembar ke-3 tersebut dapat melalui pos.
    4.3.    Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri bertanggung-jawab 
        atas pemenuhan kewajiban pelunasan PPN yang terutang.

5.  Lain-lain
    Kepala KPP tempat bangunan tersebut berada dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan 
    besarnya PPN yang Terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8420d359404024567b5aefda1231af24.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 (external edit)