User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:840aae12cd1e21200e2b729b1e151323
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1342/PJ.51/2001

                             TENTANG

           PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEKERJAAN DI LINGKUNGAN PT.IP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 15 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Surat tersebut secara garis besar mengemukakan :    
        1.1.        PT. IP merupakan anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang mengoperasikan dan memelihara 
        pusat-pusat pembangkit tenaga listrik dan selanjutnya tenaga listrik yang dihasilkan dijual 
        kepada PT. PLN (Persero);    
        1.2.        Dalam usahanya PT. IP mempunyai 9 unit kerja yang tersebar di Jawa dan Bali yang terdiri 
        dari 8 unit kerja yang bertugas mengoperasikan Pusat Pembangkit Tenaga Listrik dan 1 unit 
        kerja bertugas memelihara pusat-pusat pembangkit listrik di wilayah kerja PT. PI maupun di 
        luar lingkungan PT. PI;    
        1.3.        Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan atas transaksi 
        antar unit kerja di lingkungan PT. PI.    

2.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN wajib 
    melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang di wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.        

3.      Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena pajak 
    wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi 
    Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang 
    Kena Pajak dana atau Jasa Kena Pajak.        

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Unit Bisnis Jasa 
    Pemeliharaan yang memberikan jasa pemeliharaan kepada unit kerja di PT. PI maupun di luar 
    lingkungan PT. PI harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan jasa kepada 
    unit kerja di PT. PI maupun di luar lingkungan PT. PI terutang Pajak Pertambahan Nilai.        
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/840aae12cd1e21200e2b729b1e151323.txt · Last modified: (external edit)