peraturan:0tkbpera:83eaa6722798a773dd55e8fc7443aa09
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1574/PJ.53/1994
TENTANG
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN LAPOR PPN DI KPP BALIK PAPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal ......Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985,
Pengusaha kena Pajak (PKP) antara lain berkewajiban untuk :
1.1 Memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pada saat diterimanya pembayaran.
1.2 Menyetor PPN yang terutang di Bank Persepsi dengan menggunakan SSP (KP PDIP 5.1)
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
1.3 Mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya dan menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal
Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
2. Sesuai dengan surat permohonan Saudara, diketahui bahwa :
2.1. PT. XYZ cabang Balikpapan telah dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pelayanan Pajak
Balikpapan dengan Nomor PKP S.2041/WPJ.11/KP.0103/1994 tanggal 11 Maret 1994.
2.2. PT. XYZ (kantor pusat) sedang mengajukan restitusi PPN sebesar Rp. 7.522.098.769 di
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP Bandung Cibeunying).
Administrasi keuangan PT. XYZ dipusatkan di Bandung.
2.3. Atas permohonan restitusi tersebut, PT. XYZ di kantor cabang untuk sementara waktu
melakukan pelaporan PPN-nya di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP
Bandung Cibeunying).
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberitahukan sebagai berikut :
3.1. PT. XYZ cabang Balikpapan tetap harus melaksanakan kewajiban- kewajibannya untuk
mengisi SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya serta
menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Balikpapan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya
Masa Pajak.
3.2. Kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3.1 yang berkenaan dengan masa-masa pajak
bulan Mei 1994 dan sebelumnya, tetap harus Saudara lakukan pelaporan PPN-nya di KPP
Balikpapan walaupun terlambat, mengingat tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan
perpajakan yang mengatur tentang pembebasan dari kewajiban tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/83eaa6722798a773dd55e8fc7443aa09.txt · Last modified: by 127.0.0.1